Alokasi elpiji subsidi di Aceh Barat capai 5.989 tabung/bulan
- 2 jam lalu
Mantan gubernur Aceh yang juga Ketua DPP Partai Nanggroe Aceh, Irwandi Yusuf (tengah) mengenakan kemeja putih disambut keluarganya dan para kader partai saat kedatangan di Bandara Sultan Iskandar Muda, Blang Bintang, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, Sabtu (30/10/2022). Mantan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf dinyatakan bebas bersyarat dari Lembaga Permasyaratan (Lapas) Sukamiskin, Jawa Barat, setelah menjalani 2/3 dari hukuman penjara tujuh tahun dalam kasus korupsi di ANTARA FOTO/Ampelsa.
Mantan gubernur Aceh yang juga Ketua DPP Partai Nanggroe Aceh, Irwandi Yusuf (tengah) disambut keluarganya dan para kader partai saat kedatangan di Bandara Sultan Iskandar Muda, Blang Bintang, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, Sabtu (30/10/2022). Mantan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf dinyatakan bebas bersyarat dari Lembaga Permasyaratan (Lapas) Sukamiskin, Jawa Barat, setelah menjalani 2/3 dari hukuman penjara tujuh tahun dalam kasus korupsi di ANTARA FOTO/Ampelsa.
Mantan gubernur Aceh yang juga Ketua DPP Partai Nanggroe Aceh, Irwandi Yusuf (tengah) memberikan keterangan kepada jurnalis saat kedatangan di Bandara Sultan Iskandar Muda, Blang Bintang, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, Sabtu (30/10/2022). Mantan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf dinyatakan bebas bersyarat dari Lembaga Permasyaratan (Lapas) Sukamiskin, Jawa Barat, setelah menjalani 2/3 dari hukuman penjara tujuh tahun dalam kasus korupsi di ANTARA FOTO/Ampelsa.
Mantan gubernur Aceh yang juga Ketua DPP Partai Nanggroe Aceh, Irwandi Yusuf (kanan) berdoa setelah dipeusijuk atau tepung tawar oleh tokoh adat saat kedatangan di Bandara Sultan Iskandar Muda, Blang Bintang, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, Sabtu (30/10/2022). Mantan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf dinyatakan bebas bersyarat dari Lembaga Permasyaratan (Lapas) Sukamiskin, Jawa Barat, setelah menjalani 2/3 dari hukuman penjara tujuh tahun dalam kasus korupsi di ANTARA FOTO/Ampelsa.
Mantan gubernur Aceh yang juga Ketua DPP Partai Nanggroe Aceh, Irwandi Yusuf (kanan) dipeusijuk atau tepung tawar oleh tokoh adat saat kedatangan di Bandara Sultan Iskandar Muda, Blang Bintang, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, Sabtu (30/10/2022). Mantan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf dinyatakan bebas bersyarat dari Lembaga Permasyaratan (Lapas) Sukamiskin, Jawa Barat, setelah menjalani 2/3 dari hukuman penjara tujuh tahun dalam kasus korupsi di ANTARA FOTO/Ampelsa.
Mantan gubernur Aceh yang juga Ketua DPP Partai Nanggroe Aceh, Irwandi Yusuf (kanan) dipeusijuk atau tepung tawar oleh tokoh adat saat kedatangan di Bandara Sultan Iskandar Muda, Blang Bintang, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, Sabtu (30/10/2022). Mantan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf dinyatakan bebas bersyarat dari Lembaga Permasyaratan (Lapas) Sukamiskin, Jawa Barat, setelah menjalani 2/3 dari hukuman penjara tujuh tahun dalam kasus korupsi di ANTARA FOTO/Ampelsa.