Penangkapan mucikari prostitusi online di Aceh

  • Rabu, 19 Oktober 2022 14:27

Personil Polri menghadirkan tersangka bersama barang bukti dalam kasus prostitusi online di Banda Aceh, Rabu (19/10/2022). Polresta Banda Aceh menangkap empat mucikari prostitusi online dan lima pekerja seks komersial (PSK) bersama barang bukti berupa uang tunai, buku rekening bank, sepeda motor, bukti transaksi online, handphone di dua hotel berbintang itu diduga melanggar Syariat Islam dengan ancaman masing masing 100 hukuman cambuk. ANTARA FOTO/Ampelsa.

Polisi Wanita Polres Banda Aceh membawa tersangka saat rilis kasus prostitusi online di Banda Aceh, Rabu (19/10/2022). Polresta Banda Aceh menangkap empat mucikari prostitusi online dan lima pekerja seks komersial (PSK) bersama barang bukti berupa uang tunai, buku rekening bank, sepeda motor, bukti transaksi online, handphone di dua hotel berbintang itu diduga melanggar Syariat Islam dengan ancaman masing masing 100 hukuman cambuk. ANTARA FOTO/Ampelsa.

Polisi Wanita Polres Banda Aceh membawa tersangka saat rilis kasus prostitusi online di Banda Aceh, Rabu (19/10/2022). Polresta Banda Aceh menangkap empat mucikari prostitusi online dan lima pekerja seks komersial (PSK) bersama barang bukti berupa uang tunai, buku rekening bank, sepeda motor, bukti transaksi online, handphone di dua hotel berbintang itu diduga melanggar Syariat Islam dengan ancaman masing masing 100 hukuman cambuk. ANTARA FOTO/Ampelsa.

Kasat Reserse Kriminal Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama (tengah) memperlihat sejumlah barang bukti bersama tersangka saat rilis kasus prostitusi online di Banda Aceh, Rabu (19/10/2022). Polresta Banda Aceh menangkap empat mucikari prostitusi online dan lima pekerja seks komersial (PSK) bersama barang bukti berupa uang tunai, buku rekening bank, sepeda motor, bukti transaksi online, handphone di dua hotel berbintang itu diduga melanggar Syariat Islam dengan ancaman masing masing 100 hukuman cambuk. ANTARA FOTO/Ampelsa.

Kasat Reserse Kriminal Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama (tengah) memperlihat sejumlah barang bukti bersama tersangka saat rilis kasus prostitusi online di Banda Aceh, Rabu (19/10/2022). Polresta Banda Aceh menangkap empat mucikari prostitusi online dan lima pekerja seks komersial (PSK) bersama barang bukti berupa uang tunai, buku rekening bank, sepeda motor, bukti transaksi online, handphone di dua hotel berbintang itu diduga melanggar Syariat Islam dengan ancaman masing masing 100 hukuman cambuk. ANTARA FOTO/Ampelsa.

Berita Terkait

Foto Terkait

FOTO - Banjir Aceh Timur

FOTO - Banjir Aceh Timur

  • Senin, 1 Desember 2025 10:07
FOTO - Fenomena supermoon di Aceh

FOTO - Fenomena supermoon di Aceh

  • Rabu, 5 November 2025 21:25
FOTO - Penyerahan SK PPPK Tahap II di Aceh

FOTO - Penyerahan SK PPPK Tahap II di Aceh

  • Senin, 3 November 2025 17:19
FOTO - Percepat musim tanam padi

FOTO - Percepat musim tanam padi

  • Senin, 3 November 2025 13:15
FOTO - Budidaya anggur impor di Aceh

FOTO - Budidaya anggur impor di Aceh

  • Minggu, 2 November 2025 12:56