Dugaan korupsi proyek jetty di Aceh Besar

  • Kamis, 9 Juni 2022 18:11

Warga berada di lokasi proyek pembangunan jetty/dermaga pelabuhan Krueng Pudeng, di desa Pudeng, Kecamatan Lhoong, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, Kamis (9/6/2022). Kasus dugaan korupsi pembangunan jetty dengan nilai kontrak Rp13,3 miliar bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) tahun 2019 dengan kerugian negara 2,3 miliar tersebut saat ini kasusnya dalam proses persidangan dengan dua orang terdakwa dari pejabat pemerintah Aceh dan seorang dari rekanan. ANTARA FOTO/Ampelsa.

Warga berada di lokasi proyek pembangunan jetty/dermaga pelabuhan Krueng Pudeng, di desa Pudeng, Kecamatan Lhoong, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, Kamis (9/6/2022). Kasus dugaan korupsi pembangunan jetty dengan nilai kontrak Rp13,3 miliar bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) tahun 2019 dengan kerugian negara 2,3 miliar tersebut saat ini kasusnya dalam proses persidangan dengan dua orang terdakwa dari pejabat pemerintah Aceh dan seorang dari rekanan. ANTARA FOTO/Ampelsa.

Warga berada di lokasi proyek pembangunan jetty/dermaga pelabuhan Krueng Pudeng, di desa Pudeng, Kecamatan Lhoong, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, Kamis (9/6/2022). Kasus dugaan korupsi pembangunan jetty dengan nilai kontrak Rp13,3 miliar bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) tahun 2019 dengan kerugian negara 2,3 miliar tersebut saat ini kasusnya dalam proses persidangan dengan dua orang terdakwa dari pejabat pemerintah Aceh dan seorang dari rekanan. ANTARA FOTO/Ampelsa.

Warga berada di lokasi proyek pembangunan jetty/dermaga pelabuhan Krueng Pudeng, di desa Pudeng, Kecamatan Lhoong, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, Kamis (9/6/2022). Kasus dugaan korupsi pembangunan jetty dengan nilai kontrak Rp13,3 miliar bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) tahun 2019 dengan kerugian negara 2,3 miliar tersebut saat ini kasusnya dalam proses persidangan dengan dua orang terdakwa dari pejabat pemerintah Aceh dan seorang dari rekanan. ANTARA FOTO/Ampelsa.

Warga memancing di lokasi proyek pembangunan jetty/dermaga pelabuhan Krueng Pudeng, di desa Pudeng, Kecamatan Lhoong, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, Kamis (9/6/2022). Kasus dugaan korupsi pembangunan jetty dengan nilai kontrak Rp13,3 miliar bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) tahun 2019 dengan kerugian negara 2,3 miliar tersebut saat ini kasusnya dalam proses persidangan dengan dua orang terdakwa dari pejabat pemerintah Aceh dan seorang dari rekanan. ANTARA FOTO/Ampelsa.

Warga berada di lokasi proyek pembangunan jetty/dermaga pelabuhan Krueng Pudeng, di desa Pudeng, Kecamatan Lhoong, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, Kamis (9/6/2022). Kasus dugaan korupsi pembangunan jetty dengan nilai kontrak Rp13,3 miliar bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) tahun 2019 dengan kerugian negara 2,3 miliar tersebut saat ini kasusnya dalam proses persidangan dengan dua orang terdakwa dari pejabat pemerintah Aceh dan seorang dari rekanan. ANTARA FOTO/Ampelsa.

Berita Terkait