Vonis bebas terdakwa kasus korupsi sapi

  • Selasa, 7 Juni 2022 20:47

Terdakwa Kepala Bidang Pembibitan dan Produksi Dinas Peternakan Aceh, Alimin Hasan (kedua kanan) bersama Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Ichwan Perdana (kedua kiri) dan dua rekanan perusahaan pemenang tender mengikuti sidang dengan agenda pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Aceh, Selasa (7/6/2022). Dua terdakawa dari pejabat Dinas Peternakan Aceh, Alimin Hasan dan Ichwan Perdana serta dua rekanan pemenang tender CV Menara Company divonis bebas oleh majelis hakim setelah tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus pengadaan sebanyak 225 ekor sapi Bali tahun 2017 dengan anggaran sebesar Rp3,4 miliar. ANTARA FOTO/Ampelsa.

Terdakwa Kepala Bidang Pembibitan dan Produksi Dinas Peternakan Aceh, Alimin Hasan (kanan) bersama Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Ichwan Perdana (kiri) meninggalkan ruangan seusai sidang dengan agenda pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Aceh, Selasa (7/6/2022). Dua terdakawa dari pejabat Dinas Peternakan Aceh, Alimin Hasan dan Ichwan Perdana serta dua rekanan pemenang tender CV Menara Company divonis bebas oleh majelis hakim setelah tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus pengadaan sebanyak 225 ekor sapi Bali tahun 2017 dengan anggaran sebesar Rp3,4 miliar. ANTARA FOTO/Ampelsa.

Terdakwa Kepala Bidang Pembibitan dan Produksi Dinas Peternakan Aceh, Alimin Hasan bergegas menuju pintu keluar seusai sidang dengan agenda pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Aceh, Selasa (7/6/2022). Dua terdakawa dari pejabat Dinas Peternakan Aceh, Alimin Hasan dan Ichwan Perdana serta dua rekanan pemenang tender CV Menara Company divonis bebas oleh majelis hakim setelah tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus pengadaan sebanyak 225 ekor sapi Bali tahun 2017 dengan anggaran sebesar Rp3,4 miliar. ANTARA FOTO/Ampelsa.

Terdakwa Kepala Bidang Pembibitan dan Produksi Dinas Peternakan Aceh, Alimin Hasan bersalaman dengan pengacaranya seusai sidang dengan agenda pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Aceh, Selasa (7/6/2022). Dua terdakawa dari pejabat Dinas Peternakan Aceh, Alimin Hasan dan Ichwan Perdana serta dua rekanan pemenang tender CV Menara Company divonis bebas oleh majelis hakim setelah tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus pengadaan sebanyak 225 ekor sapi Bali tahun 2017 dengan anggaran sebesar Rp3,4 miliar. ANTARA FOTO/Ampelsa.

Terdakwa Kepala Bidang Pembibitan dan Produksi Dinas Peternakan Aceh, Alimin Hasan bersalaman dengan majelis hakim seusai sidang dengan agenda pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Aceh, Selasa (7/6/2022). Dua terdakawa dari pejabat Dinas Peternakan Aceh, Alimin Hasan dan Ichwan Perdana serta dua rekanan pemenang tender CV Menara Company divonis bebas oleh majelis hakim setelah tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus pengadaan sebanyak 225 ekor sapi Bali tahun 2017 dengan anggaran sebesar Rp3,4 miliar. ANTARA FOTO/Ampelsa.

Berita Terkait

Foto Terkait

FOTO - Banjir Aceh Timur

FOTO - Banjir Aceh Timur

  • Senin, 1 Desember 2025 10:07
FOTO - Fenomena supermoon di Aceh

FOTO - Fenomena supermoon di Aceh

  • Rabu, 5 November 2025 21:25
FOTO - Penyerahan SK PPPK Tahap II di Aceh

FOTO - Penyerahan SK PPPK Tahap II di Aceh

  • Senin, 3 November 2025 17:19
FOTO - Percepat musim tanam padi

FOTO - Percepat musim tanam padi

  • Senin, 3 November 2025 13:15
FOTO - Budidaya anggur impor di Aceh

FOTO - Budidaya anggur impor di Aceh

  • Minggu, 2 November 2025 12:56