Penindakan pelanggar knalpot brong

  • Senin, 7 Februari 2022 19:49

Polisi menyaksikan pemilik motor memotong knalpot tidak standar atau knalpot brong saat rilis penindakan di Polres Lhokseumawe, Aceh, Senin (7/2/2022). Polisi memusnahkan 34 knalpot brong hasil razia sebagai bentuk tindakan tegas agar pengendara mematuhi tata tertib lalu lintas dan tidak mengganggu kenyamanan warga. ANTARA FOTO/Rahmad

Polisi menyaksikan pemilik motor memotong knalpot tidak standar atau knalpot brong saat rilis penindakan di Polres Lhokseumawe, Aceh, Senin (7/2/2022). Polisi memusnahkan 34 knalpot brong hasil razia sebagai bentuk tindakan tegas agar pengendara mematuhi tata tertib lalu lintas dan tidak mengganggu kenyamanan warga. ANTARA FOTO/Rahmad

Polisi menyaksikan pemilik motor memotong knalpot tidak standar atau knalpot brong saat rilis penindakan di Polres Lhokseumawe, Aceh, Senin (7/2/2022). Polisi memusnahkan 34 knalpot brong hasil razia sebagai bentuk tindakan tegas agar pengendara mematuhi tata tertib lalu lintas dan tidak mengganggu kenyamanan warga. ANTARA FOTO/Rahmad

Polisi menyaksikan pemilik motor memotong knalpot tidak standar atau knalpot brong saat rilis penindakan di Polres Lhokseumawe, Aceh, Senin (7/2/2022). Polisi memusnahkan 34 knalpot brong hasil razia sebagai bentuk tindakan tegas agar pengendara mematuhi tata tertib lalu lintas dan tidak mengganggu kenyamanan warga. ANTARA FOTO/Rahmad

Polisi menyaksikan pemilik motor memotong knalpot tidak standar atau knalpot brong saat rilis penindakan di Polres Lhokseumawe, Aceh, Senin (7/2/2022). Polisi memusnahkan 34 knalpot brong hasil razia sebagai bentuk tindakan tegas agar pengendara mematuhi tata tertib lalu lintas dan tidak mengganggu kenyamanan warga. ANTARA FOTO/Rahmad

Polisi menyaksikan pemilik motor memotong knalpot tidak standar atau knalpot brong saat rilis penindakan di Polres Lhokseumawe, Aceh, Senin (7/2/2022). Polisi memusnahkan 34 knalpot brong hasil razia sebagai bentuk tindakan tegas agar pengendara mematuhi tata tertib lalu lintas dan tidak mengganggu kenyamanan warga. ANTARA FOTO/Rahmad

Polisi menyaksikan pemilik motor memotong knalpot tidak standar atau knalpot brong saat rilis penindakan di Polres Lhokseumawe, Aceh, Senin (7/2/2022). Polisi memusnahkan 34 knalpot brong hasil razia sebagai bentuk tindakan tegas agar pengendara mematuhi tata tertib lalu lintas dan tidak mengganggu kenyamanan warga. ANTARA FOTO/Rahmad

Polisi menyaksikan pemilik motor memotong knalpot tidak standar atau knalpot brong saat rilis penindakan di Polres Lhokseumawe, Aceh, Senin (7/2/2022). Polisi memusnahkan 34 knalpot brong hasil razia sebagai bentuk tindakan tegas agar pengendara mematuhi tata tertib lalu lintas dan tidak mengganggu kenyamanan warga. ANTARA FOTO/Rahmad

Polisi menyaksikan pemilik motor memotong knalpot tidak standar atau knalpot brong saat rilis penindakan di Polres Lhokseumawe, Aceh, Senin (7/2/2022). Polisi memusnahkan 34 knalpot brong hasil razia sebagai bentuk tindakan tegas agar pengendara mematuhi tata tertib lalu lintas dan tidak mengganggu kenyamanan warga. ANTARA FOTO/Rahmad

Polisi menyaksikan pemilik motor memotong knalpot tidak standar atau knalpot brong saat rilis penindakan di Polres Lhokseumawe, Aceh, Senin (7/2/2022). Polisi memusnahkan 34 knalpot brong hasil razia sebagai bentuk tindakan tegas agar pengendara mematuhi tata tertib lalu lintas dan tidak mengganggu kenyamanan warga. ANTARA FOTO/Rahmad

Berita Terkait