Tangkapan rokok selundupan produk Vietnam

  • Jumat, 21 Januari 2022 17:07

Dirpolairud Polda Aceh Kombes Pol Risnanto (tengah), Kepala Bea Cukai Lhokseumawe Mochammad Munif (kedua kiri) bersama jajaran menunjukkan barang bukti kasus penyeludupan rokok ilegal di kantor Bea Cukai Lhokseumawe, Aceh, Jumat (21/1/2022). Tim gabungan Bea Cukai, Bareskrim Polri, Polairud Polda Aceh berhasil menggagalkan penyelundupan rokok illegal merek "Nikken" yaitu produk Vietnam sebanyak 3,3 juta batang atau senilai Rp6,6 miliar dengan taksiran kerugian negara sebesar Rp3.5 miliar dan menangkap tiga orang tersangka berinisial R (48), SB (50) dan S (42) di perairan Kuala Cangkoi, Aceh Utara. ANTARA FOTO/Rahmad

Dirpolairud Polda Aceh Kombes Pol Risnanto (tengah), Kepala Bea Cukai Lhokseumawe Mochammad Munif (kedua kiri) bersama jajaran menunjukkan barang bukti kasus penyeludupan rokok ilegal di kantor Bea Cukai Lhokseumawe, Aceh, Jumat (21/1/2022). Tim gabungan Bea Cukai, Bareskrim Polri, Polairud Polda Aceh berhasil menggagalkan penyelundupan rokok illegal merek "Nikken" yaitu produk Vietnam sebanyak 3,3 juta batang atau senilai Rp6,6 miliar dengan taksiran kerugian negara sebesar Rp3.5 miliar dan menangkap tiga orang tersangka berinisial R (48), SB (50) dan S (42) di perairan Kuala Cangkoi, Aceh Utara. ANTARA FOTO/Rahmad

Dirpolairud Polda Aceh Kombes Pol Risnanto (tengah), Kepala Bea Cukai Lhokseumawe Mochammad Munif (kedua kiri) bersama jajaran menunjukkan barang bukti kasus penyeludupan rokok ilegal di kantor Bea Cukai Lhokseumawe, Aceh, Jumat (21/1/2022). Tim gabungan Bea Cukai, Bareskrim Polri, Polairud Polda Aceh berhasil menggagalkan penyelundupan rokok illegal merek "Nikken" yaitu produk Vietnam sebanyak 3,3 juta batang atau senilai Rp6,6 miliar dengan taksiran kerugian negara sebesar Rp3.5 miliar dan menangkap tiga orang tersangka berinisial R (48), SB (50) dan S (42) di perairan Kuala Cangkoi, Aceh Utara. ANTARA FOTO/Rahmad

Dirpolairud Polda Aceh Kombes Pol Risnanto (tengah), Kepala Bea Cukai Lhokseumawe Mochammad Munif (kedua kiri) bersama jajaran menunjukkan barang bukti kasus penyeludupan rokok ilegal di kantor Bea Cukai Lhokseumawe, Aceh, Jumat (21/1/2022). Tim gabungan Bea Cukai, Bareskrim Polri, Polairud Polda Aceh berhasil menggagalkan penyelundupan rokok illegal merek "Nikken" yaitu produk Vietnam sebanyak 3,3 juta batang atau senilai Rp6,6 miliar dengan taksiran kerugian negara sebesar Rp3.5 miliar dan menangkap tiga orang tersangka berinisial R (48), SB (50) dan S (42) di perairan Kuala Cangkoi, Aceh Utara. ANTARA FOTO/Rahmad

Dirpolairud Polda Aceh Kombes Pol Risnanto (tengah), Kepala Bea Cukai Lhokseumawe Mochammad Munif (kedua kiri) bersama jajaran menunjukkan barang bukti kasus penyeludupan rokok ilegal di kantor Bea Cukai Lhokseumawe, Aceh, Jumat (21/1/2022). Tim gabungan Bea Cukai, Bareskrim Polri, Polairud Polda Aceh berhasil menggagalkan penyelundupan rokok illegal merek "Nikken" yaitu produk Vietnam sebanyak 3,3 juta batang atau senilai Rp6,6 miliar dengan taksiran kerugian negara sebesar Rp3.5 miliar dan menangkap tiga orang tersangka berinisial R (48), SB (50) dan S (42) di perairan Kuala Cangkoi, Aceh Utara. ANTARA FOTO/Rahmad

Dirpolairud Polda Aceh Kombes Pol Risnanto (tengah), Kepala Bea Cukai Lhokseumawe Mochammad Munif (kedua kiri) bersama jajaran menunjukkan barang bukti kasus penyeludupan rokok ilegal di kantor Bea Cukai Lhokseumawe, Aceh, Jumat (21/1/2022). Tim gabungan Bea Cukai, Bareskrim Polri, Polairud Polda Aceh berhasil menggagalkan penyelundupan rokok illegal merek "Nikken" yaitu produk Vietnam sebanyak 3,3 juta batang atau senilai Rp6,6 miliar dengan taksiran kerugian negara sebesar Rp3.5 miliar dan menangkap tiga orang tersangka berinisial R (48), SB (50) dan S (42) di perairan Kuala Cangkoi, Aceh Utara. ANTARA FOTO/Rahmad

Dirpolairud Polda Aceh Kombes Pol Risnanto (tengah), Kepala Bea Cukai Lhokseumawe Mochammad Munif (kedua kiri) bersama jajaran menunjukkan barang bukti kasus penyeludupan rokok ilegal di kantor Bea Cukai Lhokseumawe, Aceh, Jumat (21/1/2022). Tim gabungan Bea Cukai, Bareskrim Polri, Polairud Polda Aceh berhasil menggagalkan penyelundupan rokok illegal merek "Nikken" yaitu produk Vietnam sebanyak 3,3 juta batang atau senilai Rp6,6 miliar dengan taksiran kerugian negara sebesar Rp3.5 miliar dan menangkap tiga orang tersangka berinisial R (48), SB (50) dan S (42) di perairan Kuala Cangkoi, Aceh Utara. ANTARA FOTO/Rahmad

Dirpolairud Polda Aceh Kombes Pol Risnanto (tengah), Kepala Bea Cukai Lhokseumawe Mochammad Munif (kedua kiri) bersama jajaran menunjukkan barang bukti kasus penyeludupan rokok ilegal di kantor Bea Cukai Lhokseumawe, Aceh, Jumat (21/1/2022). Tim gabungan Bea Cukai, Bareskrim Polri, Polairud Polda Aceh berhasil menggagalkan penyelundupan rokok illegal merek "Nikken" yaitu produk Vietnam sebanyak 3,3 juta batang atau senilai Rp6,6 miliar dengan taksiran kerugian negara sebesar Rp3.5 miliar dan menangkap tiga orang tersangka berinisial R (48), SB (50) dan S (42) di perairan Kuala Cangkoi, Aceh Utara. ANTARA FOTO/Rahmad

Dirpolairud Polda Aceh Kombes Pol Risnanto (tengah), Kepala Bea Cukai Lhokseumawe Mochammad Munif (kedua kiri) bersama jajaran menunjukkan barang bukti kasus penyeludupan rokok ilegal di kantor Bea Cukai Lhokseumawe, Aceh, Jumat (21/1/2022). Tim gabungan Bea Cukai, Bareskrim Polri, Polairud Polda Aceh berhasil menggagalkan penyelundupan rokok illegal merek "Nikken" yaitu produk Vietnam sebanyak 3,3 juta batang atau senilai Rp6,6 miliar dengan taksiran kerugian negara sebesar Rp3.5 miliar dan menangkap tiga orang tersangka berinisial R (48), SB (50) dan S (42) di perairan Kuala Cangkoi, Aceh Utara. ANTARA FOTO/Rahmad

Berita Terkait

Foto Terkait

FOTO - Banjir Aceh Timur

FOTO - Banjir Aceh Timur

  • Senin, 1 Desember 2025 10:07
FOTO - Fenomena supermoon di Aceh

FOTO - Fenomena supermoon di Aceh

  • Rabu, 5 November 2025 21:25
FOTO - Penyerahan SK PPPK Tahap II di Aceh

FOTO - Penyerahan SK PPPK Tahap II di Aceh

  • Senin, 3 November 2025 17:19
FOTO - Percepat musim tanam padi

FOTO - Percepat musim tanam padi

  • Senin, 3 November 2025 13:15
FOTO - Budidaya anggur impor di Aceh

FOTO - Budidaya anggur impor di Aceh

  • Minggu, 2 November 2025 12:56