Pemusnahan paruh rangkong gading

  • Rabu, 24 November 2021 17:47

Petugas Kejaksaan Negeri Aceh Tengah mempersiapkan barang bukti paruh rangkong gading (Rhinoplax vigil) untuk dimusnahkan di Takengon, Aceh Tengah, Aceh, Rabu (24/11/2021). Kejaksaan Negeri Aceh Tengah memusnahkan 71 buah paruh rangkong gading, 28 kilogram sisik tringgiling (Pholidota) dan satu ekor kulit harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae) barang bukti perkara tindak pidana Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) periode Januari hingga November 2021. ANTARA FOTO / Irwansyah Putra.ANTARA FOTO/IRWANSYAH PUTRA (ANTARA FOTO/IRWANSYAH PUTRA)

Petugas Kejaksaan Negeri Aceh Tengah memperlihatkan barang bukti paruh rangkong gading (Rhinoplax vigil) yang akan dimusnahkan di Takengon, Aceh Tengah, Aceh, Rabu (24/11/2021). Kejaksaan Negeri Aceh Tengah memusnahkan 71 buah paruh rangkong gading, 28 kilogram sisik tringgiling (Pholidota) dan satu ekor kulit harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae) barang bukti perkara tindak pidana Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) periode Januari hingga November 2021. ANTARA FOTO / Irwansyah Putra.ANTARA FOTO/IRWANSYAH PUTRA (ANTARA FOTO/IRWANSYAH PUTRA)

Petugas Kejaksaan Negeri Aceh Tengah memperlihatkan barang bukti paruh rangkong gading (Rhinoplax vigil) yang akan dimusnahkan di Takengon, Aceh Tengah, Aceh, Rabu (24/11/2021). Kejaksaan Negeri Aceh Tengah memusnahkan 71 buah paruh rangkong gading, 28 kilogram sisik tringgiling (Pholidota) dan satu ekor kulit harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae) barang bukti perkara tindak pidana Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) periode Januari hingga November 2021. ANTARA FOTO / Irwansyah Putra.ANTARA FOTO/IRWANSYAH PUTRA (ANTARA FOTO/IRWANSYAH PUTRA)

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tengah Yovandi Yazid (dua kiri) dan Kepala Resort BKSDA Aceh Tengah Saidi (kiri) melihat barang bukti kulit harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae) yang akan dimusnahkan di Takengon, Aceh Tengah, Aceh, Rabu (24/11/2021). Kejaksaan Negeri Aceh Tengah memusnahkan 71 buah paruh rangkong gading (Rhinoplax vigil), 28 kilogram sisik tringgiling (Pholidota) dan satu ekor kulit harimau sumatera barang bukti perkara tindak pidana Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) periode Januari hingga November 2021. ANTARA FOTO / Irwansyah Putra.ANTARA FOTO/IRWANSYAH PUTRA (ANTARA FOTO/IRWANSYAH PUTRA)

Barang bukti kulit harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae) yang dimusnahkan Kejaksaan Negeri Aceh Tengah dengan cara dibakar di Takengon, Aceh Tengah, Aceh, Rabu (24/11/2021). Kejaksaan Negeri Aceh Tengah memusnahkan 71 buah paruh rangkong gading (Rhinoplax vigil), 28 kilogram sisik tringgiling (Pholidota) dan satu ekor kulit harimau sumatera barang bukti perkara tindak pidana Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) periode Januari hingga November 2021. ANTARA FOTO / Irwansyah Putra.ANTARA FOTO/IRWANSYAH PUTRA (ANTARA FOTO/IRWANSYAH PUTRA)

Berita Terkait

Foto Terkait

FOTO - Banjir Aceh Timur

FOTO - Banjir Aceh Timur

  • Senin, 1 Desember 2025 10:07
FOTO - Fenomena supermoon di Aceh

FOTO - Fenomena supermoon di Aceh

  • Rabu, 5 November 2025 21:25
FOTO - Penyerahan SK PPPK Tahap II di Aceh

FOTO - Penyerahan SK PPPK Tahap II di Aceh

  • Senin, 3 November 2025 17:19
FOTO - Percepat musim tanam padi

FOTO - Percepat musim tanam padi

  • Senin, 3 November 2025 13:15
FOTO - Budidaya anggur impor di Aceh

FOTO - Budidaya anggur impor di Aceh

  • Minggu, 2 November 2025 12:56