Pemkab Aceh Barat salurkan bantuan untuk 42 korban erosi sungai di Meutulang
- 3 jam lalu
Petugas Kejaksaan Negeri Aceh Tengah mempersiapkan barang bukti paruh rangkong gading (Rhinoplax vigil) untuk dimusnahkan di Takengon, Aceh Tengah, Aceh, Rabu (24/11/2021). Kejaksaan Negeri Aceh Tengah memusnahkan 71 buah paruh rangkong gading, 28 kilogram sisik tringgiling (Pholidota) dan satu ekor kulit harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae) barang bukti perkara tindak pidana Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) periode Januari hingga November 2021. ANTARA FOTO / Irwansyah Putra.ANTARA FOTO/IRWANSYAH PUTRA (ANTARA FOTO/IRWANSYAH PUTRA)
Petugas Kejaksaan Negeri Aceh Tengah memperlihatkan barang bukti paruh rangkong gading (Rhinoplax vigil) yang akan dimusnahkan di Takengon, Aceh Tengah, Aceh, Rabu (24/11/2021). Kejaksaan Negeri Aceh Tengah memusnahkan 71 buah paruh rangkong gading, 28 kilogram sisik tringgiling (Pholidota) dan satu ekor kulit harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae) barang bukti perkara tindak pidana Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) periode Januari hingga November 2021. ANTARA FOTO / Irwansyah Putra.ANTARA FOTO/IRWANSYAH PUTRA (ANTARA FOTO/IRWANSYAH PUTRA)
Petugas Kejaksaan Negeri Aceh Tengah memperlihatkan barang bukti paruh rangkong gading (Rhinoplax vigil) yang akan dimusnahkan di Takengon, Aceh Tengah, Aceh, Rabu (24/11/2021). Kejaksaan Negeri Aceh Tengah memusnahkan 71 buah paruh rangkong gading, 28 kilogram sisik tringgiling (Pholidota) dan satu ekor kulit harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae) barang bukti perkara tindak pidana Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) periode Januari hingga November 2021. ANTARA FOTO / Irwansyah Putra.ANTARA FOTO/IRWANSYAH PUTRA (ANTARA FOTO/IRWANSYAH PUTRA)
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tengah Yovandi Yazid (dua kiri) dan Kepala Resort BKSDA Aceh Tengah Saidi (kiri) melihat barang bukti kulit harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae) yang akan dimusnahkan di Takengon, Aceh Tengah, Aceh, Rabu (24/11/2021). Kejaksaan Negeri Aceh Tengah memusnahkan 71 buah paruh rangkong gading (Rhinoplax vigil), 28 kilogram sisik tringgiling (Pholidota) dan satu ekor kulit harimau sumatera barang bukti perkara tindak pidana Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) periode Januari hingga November 2021. ANTARA FOTO / Irwansyah Putra.ANTARA FOTO/IRWANSYAH PUTRA (ANTARA FOTO/IRWANSYAH PUTRA)
Barang bukti kulit harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae) yang dimusnahkan Kejaksaan Negeri Aceh Tengah dengan cara dibakar di Takengon, Aceh Tengah, Aceh, Rabu (24/11/2021). Kejaksaan Negeri Aceh Tengah memusnahkan 71 buah paruh rangkong gading (Rhinoplax vigil), 28 kilogram sisik tringgiling (Pholidota) dan satu ekor kulit harimau sumatera barang bukti perkara tindak pidana Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) periode Januari hingga November 2021. ANTARA FOTO / Irwansyah Putra.ANTARA FOTO/IRWANSYAH PUTRA (ANTARA FOTO/IRWANSYAH PUTRA)