Larangan Operasional Moda Transportasi Idul Fitri

  • Sabtu, 10 April 2021 13:31

LARANGAN OPERASIONAL MODA TRANSPORTASI IDULFITRI. Pesawat Garuda Indonesia memasuki area apron saat tiba di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda, Blangbintang, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, Jumat (9/4/2021). Pemerintah menerbitkan aturan pengendalian transportasi melarang penggunaan atau pengoperasian semua moda transportasi, antara lain moda darat, udara, laut dan termasuk perkeretaapian terhitung tanggal 6 - 17 Mei 2021 dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19 selama idul Fitri 1442 H. ANTARA FOTO/Ampelsa.

LARANGAN OPERASIONAL MODA TRANSPORTASI IDULFITRI. Pekerja melakukan bongkar muat kargo dari pesawat Garuda Indonesia saat tiba di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda, Blangbintang, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, Jumat (9/4/2021). Pemerintah menerbitkan aturan pengendalian transportasi melarang penggunaan atau pengoperasian semua moda transportasi, antara lain moda darat, udara, laut dan termasuk perkeretaapian terhitung tanggal 6 - 17 Mei 2021 dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19 selama idul Fitri 1442 H. ANTARA FOTO/Ampelsa.

LARANGAN OPERASIONAL MODA TRANSPORTASI IDULFITRI. Pekerja melakukan bongkar muat kargo dari pesawat Garuda Indonesia saat tiba di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda, Blangbintang, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, Jumat (9/4/2021). Pemerintah menerbitkan aturan pengendalian transportasi melarang penggunaan atau pengoperasian semua moda transportasi, antara lain moda darat, udara, laut dan termasuk perkeretaapian terhitung tanggal 6 - 17 Mei 2021 dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19 selama idul Fitri 1442 H. ANTARA FOTO/Ampelsa.

LARANGAN OPERASIONAL MODA TRANSPORTASI IDULFITRI. Pekerja melakukan bongkar muat kargo dari pesawat Garuda Indonesia saat tiba di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda, Blangbintang, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, Jumat (9/4/2021). Pemerintah menerbitkan aturan pengendalian transportasi melarang penggunaan atau pengoperasian semua moda transportasi, antara lain moda darat, udara, laut dan termasuk perkeretaapian terhitung tanggal 6 - 17 Mei 2021 dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19 selama idul Fitri 1442 H. ANTARA FOTO/Ampelsa.

Berita Terkait