Polda Aceh dan Bea Cukai Gagalkan Peredaran Narkotika

  • Rabu, 7 April 2021 12:11

POLDA ACEH DAN BEA CUKAI GAGALKAN PEREDARAN NARKOTIKA. Personil Polda Aceh menata barang bukti tindak kejahatan narkotika jenis sabu dan ganja saat gelar kasus di Banda Aceh, Aceh, Rabu (7/4/2021). Polda Aceh bersama Bea Cukai menggagalkan sebanyak 50 kilogram sabu jaringan internasional dan sebanyak 194 kilogram paket ganja siap edar serta mengamankan 10 tersangka. ANTARA FOTO/Ampelsa.

POLDA ACEH DAN BEA CUKAI GAGALKAN PEREDARAN NARKOTIKA. Personil Polda Aceh menggiring sejumlah tersangka peredaran narkotika jenis sabu dan ganja saat gelar kasus di Banda Aceh, Aceh, Rabu (7/4/2021). Polda Aceh bersama Bea Cukai menggagalkan sebanyak 50 kilogram sabu jaringan internasional dan sebanyak 194 kilogram paket ganja siap edar serta mengamankan 10 tersangka. ANTARA FOTO/Ampelsa.

POLDA ACEH DAN BEA CUKAI GAGALKAN PEREDARAN NARKOTIKA. Kapolda Aceh, Irjen Pol Wahyu Widada (tengah) bersama pejabat Bea Cukai Aceh menggelar barang bukti tindak kejahatan narkotika jenis sabu dan ganja di Banda Aceh, Aceh, Rabu (7/4/2021). Polda Aceh bersama Bea Cukai menggagalkan sebanyak 50 kilogram sabu jaringan internasional dan sebanyak 194 kilogram paket ganja siap edar serta mengamankan 10 tersangka. ANTARA FOTO/Ampelsa.

POLDA ACEH DAN BEA CUKAI GAGALKAN PEREDARAN NARKOTIKA. Personil Polda Aceh menata barang bukti tindak kejahatan narkotika jenis sabu dan ganja saat gelar kasus di Banda Aceh, Aceh, Rabu (7/4/2021). Polda Aceh bersama Bea Cukai menggagalkan sebanyak 50 kilogram sabu jaringan internasional dan sebanyak 194 kilogram paket ganja siap edar serta mengamankan 10 tersangka. ANTARA FOTO/Ampelsa.

POLDA ACEH DAN BEA CUKAI GAGALKAN PEREDARAN NARKOTIKA. Personil Polda Aceh menata barang bukti tindak kejahatan narkotika jenis sabu dan ganja saat gelar kasus di Banda Aceh, Aceh, Rabu (7/4/2021). Polda Aceh bersama Bea Cukai menggagalkan sebanyak 50 kilogram sabu jaringan internasional dan sebanyak 194 kilogram paket ganja siap edar serta mengamankan 10 tersangka. ANTARA FOTO/Ampelsa.

Berita Terkait