Pemusnahan Alat Tangkap Ikan Negara Asing

  • Kamis, 18 Maret 2021 15:13

Petugas dari Kejaksaan Negeri Banda Aceh mempersiapkan jaring ikan milik kapal penangkap ikan negara asing berbendera Malaysia untuk dimusnahkan di pelabuhan Ulee Lheu, Banda Aceh, Aceh, Kamis (18/3/2021). Kejaksaan Negeri Banda Aceh memusnahkan barang bukti tindak pidana perikanan yang telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Banda Aceh berupa alat tangkap dan dua unit kapal motor penangkap ikan. Antara Aceh/Irwansyah Putra.

Aparat Kejaksaan, Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) dan Dinas Perhubungan membakar jaring ikan milik kapal penangkap ikan negara asing berbendera Malaysia di pelabuhan Ulee Lheu, Banda Aceh, Aceh, Kamis (18/3/2021). Kejaksaan Negeri Banda Aceh memusnahkan barang bukti tindak pidana perikanan yang telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Banda Aceh berupa alat tangkap dan dua unit kapal motor penangkap ikan. Antara Aceh/Irwansyah Putra.

Berita Terkait