Pemkab Aceh Barat salurkan bantuan untuk 42 korban erosi sungai di Meutulang
- 8 jam lalu
Petugas dari Kejaksaan Negeri Banda Aceh mempersiapkan jaring ikan milik kapal penangkap ikan negara asing berbendera Malaysia untuk dimusnahkan di pelabuhan Ulee Lheu, Banda Aceh, Aceh, Kamis (18/3/2021). Kejaksaan Negeri Banda Aceh memusnahkan barang bukti tindak pidana perikanan yang telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Banda Aceh berupa alat tangkap dan dua unit kapal motor penangkap ikan. Antara Aceh/Irwansyah Putra.
Aparat Kejaksaan, Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) dan Dinas Perhubungan membakar jaring ikan milik kapal penangkap ikan negara asing berbendera Malaysia di pelabuhan Ulee Lheu, Banda Aceh, Aceh, Kamis (18/3/2021). Kejaksaan Negeri Banda Aceh memusnahkan barang bukti tindak pidana perikanan yang telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Banda Aceh berupa alat tangkap dan dua unit kapal motor penangkap ikan. Antara Aceh/Irwansyah Putra.