Eksekusi Cambuk di Banda Aceh

  • Senin, 8 Maret 2021 15:33

Prosesi eksekusi hukuman cambuk terhadap terpidana pelanggar hukum syariat islam di Banda Aceh, Aceh, Senin (8/3/2021). Mahkamah Syariah menvonis 10 hingga 20 kali hukuman cambuk terhadap delapan orang pelanggar peraturan daerah (qanun) nomor 6/2020 tentang hukum jinayat. Antara Aceh/Irwansyah Putra.

Berita Terkait