Terpidana pemerkosaan anak tak sanggup jalani hukuman 169 kali cambuk

  • Kamis, 24 September 2020 17:45

Algojo melakukan eksekusi cambuk terhadap terpidana kasus pemerkosaan anak dibawah umur di gedung Taman Sari, Banda Aceh, Aceh, Kamis (24/9/2020). Seorang terpidana kasus pemerkosaaan anak di bawah umur itu hanya sanggup menjalani sebanyak 52 cambuk dari total hukuman 169 cambuk setelah tim medis menyatakan kesehatan terpidana terganggu dan hukuman akan dilanjutkan jika kondisi terpidana kembali membaik, sedangkan hukuman cambuk terhadap lima terpidana lainnya dalam kasus judi berlangsung normal. Antara Aceh/Ampelsa.

Berita Terkait