Sanksi sosial tidak pakai masker

  • Selasa, 15 September 2020 14:31

Dandim 0101/BS Letkol Inf Abdul Razak (kiri), Ketua DPRK Farid Nyak Umar (dua kiri) dan Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman (tiga kiri) menyaksikan warga menjalani sanksi sosial menyapu jalan akibat tidak memakai masker di Banda Aceh, Aceh, Selasa (15/9/2020). Pemerintah Kota Banda Aceh mulai menerapkan sanksi denda Rp100 ribu atau sanksi sosial seperti menyapu jalan, membersihkan rumah ibadah dan mengumandang azan bagi warga yang terjaring razia masker. Antara Aceh/Irwansyah Putra.

Dandim 0101/BS Letkol Inf Abdul Razak (kiri), Ketua DPRK Farid Nyak Umar (dua kiri) dan Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman (tiga kiri) menyaksikan warga menjalani sanksi sosial menyapu jalan akibat tidak memakai masker di Banda Aceh, Aceh, Selasa (15/9/2020). Pemerintah Kota Banda Aceh mulai menerapkan sanksi denda Rp100 ribu atau sanksi sosial seperti menyapu jalan, membersihkan rumah ibadah dan mengumandang azan bagi warga yang terjaring razia masker. Antara Aceh/Irwansyah Putra.

Berita Terkait

Sanksi sosial tidak pakai masker

Sanksi sosial tidak pakai masker

  • 15 September 2020 14:31

Foto Terkait

FOTO - Banjir Aceh Timur

FOTO - Banjir Aceh Timur

  • Senin, 1 Desember 2025 10:07
FOTO - Fenomena supermoon di Aceh

FOTO - Fenomena supermoon di Aceh

  • Rabu, 5 November 2025 21:25
FOTO - Penyerahan SK PPPK Tahap II di Aceh

FOTO - Penyerahan SK PPPK Tahap II di Aceh

  • Senin, 3 November 2025 17:19
FOTO - Percepat musim tanam padi

FOTO - Percepat musim tanam padi

  • Senin, 3 November 2025 13:15
FOTO - Budidaya anggur impor di Aceh

FOTO - Budidaya anggur impor di Aceh

  • Minggu, 2 November 2025 12:56