Terpidana zina dihukum 100 kali cambuk

  • Jumat, 4 September 2020 19:47

Algojo melakukan eksekusi hukuman cambuk terhadap salah seorang pasangan terpidana dalam kasus zina di Masjid Al Munawarah, Kota Jantho, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, Jumat (4/9/2020). Pasangan terpidana yang terbukti melanggar Syariat Islam dalam kasus zina itu masing masing menjalani sebanyak 100 cambuk dengan tetap menerapkan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran COVID-19.Antara Aceh/Ampelsa.

Algojo melakukan eksekusi hukuman cambuk terhadap salah seorang pasangan terpidana dalam kasus zina di Masjid Al Munawarah, Kota Jantho, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, Jumat (4/9/2020). Pasangan terpidana yang terbukti melanggar Syariat Islam dalam kasus zina itu masing masing menjalani sebanyak 100 cambuk dengan tetap menerapkan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran COVID-19.Antara Aceh/Ampelsa.

Berita Terkait

Foto Terkait

FOTO - Banjir Aceh Timur

FOTO - Banjir Aceh Timur

  • Senin, 1 Desember 2025 10:07
FOTO - Fenomena supermoon di Aceh

FOTO - Fenomena supermoon di Aceh

  • Rabu, 5 November 2025 21:25
FOTO - Penyerahan SK PPPK Tahap II di Aceh

FOTO - Penyerahan SK PPPK Tahap II di Aceh

  • Senin, 3 November 2025 17:19
FOTO - Percepat musim tanam padi

FOTO - Percepat musim tanam padi

  • Senin, 3 November 2025 13:15
FOTO - Budidaya anggur impor di Aceh

FOTO - Budidaya anggur impor di Aceh

  • Minggu, 2 November 2025 12:56