Terhukum zina dicambuk di Aceh Besar
- 5 Juni 2020 19:30
Terpidana dalam kasus zina menjalani hukuman cambuk di Masjid Al Munawarah, Kota Jantho, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, Jumat (5/5/20200) Sebanyak empat terpidana pelanggaran syariat Islam dalam kasus zina dan seorang di antaranya anak di bawah umur diserahkan kepada keluarganya untuk pembinaan , masing masing menjalani sebanyak 40 hingga 100 cambuk. Antara Aceh/Ampelsa.