Terpidana dalam kasus zina menjalani hukuman cambuk di Masjid Al Munawarah, Kota Jantho, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, Jumat (5/6/2020) Sebanyak empat terpidana pelanggaran syariat Islam dalam kasus zina dan seorang di antaranya anak di bawah umur diserahkan kepada keluarganya untuk pembinaan , masing masing menjalani sebanyak 40 hingga 100 cambuk. Antara Aceh/Ampelsa.

Pewarta: Ampelsa
Uploader : Salahuddin Wahid
COPYRIGHT © ANTARA 2025