Penjualan gula dibatasi dua kilogram

  • Rabu, 25 Maret 2020 15:30

Pedagang menimbang gula pasir dengan takaran dua kilogram di salah satu toko grosir sembako, Pasar Kampung Baru, Banda Aceh, Aceh, Rabu (25/3/2020). Pedagang grosir menyatakan terpaksa membatasi pembelian gula pasir dari konsumen maksimal dua kilogram dengan harga eceran Rp18.000 perkilogram, sedangkan di tingkat pengecer seharga Rp22.000 perkilogram karena stok menipis sehubungan pasokan gula dari Medan (Sumut) terhenti dampak dari virus COVID-19. Antara Aceh/Ampelsa.

Berita Terkait