"Raqan pencengahan rumah kumuh sudah selesai dibahas ditingkat legislatif. Raqan tersebut ada 93 pasal dan telah diserahkan ke Biro Hukum pada Sekretariat Daerah Aceh," kata Ketua Pansus II DPRK Sabang Darmawan di Sabang, Jumat.
Menurutnya, Raqan pencengahan rumah kumuh di pulau terluar paling barat Indonesia sudah disetujui oleh pihak legislatif dan eksekutif pada bulan lalu.
"Kita berharap dengan adanya Qanun pencengahan rumah kumuh tersebut Kota Sabang kedepan bebas dari rumah kumuh," harap Darmawan.
Pihaknya juga berharap, masukan dari Biro Hukum Pemerintah Aceh terkait Raqan pencengahan rumah kumuh agar lebih sempurna dan sesuai dengan undang-undang ditingkat nasional.
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) RI lewat Program Kota Tanpa Kumuh (Kotaku) di Kota Sabang telah menggulirkan program pengentasan rumah kumuh di tiga Gampong (desa) meliputi, Kuta Barat, Kuta Timu dan Gampong Cot Bak U.
Selain Raqan pencengahan rumah kumuh pada tahun 2019 Pansus II DPRK Sabang lanjutnya dia, juga sedang membahas tiga Raqan lainnya meliputi, Raqan Rencana Induk Pariwisata Kota Sabang.
Selanjutnya, Raqan Penyertaan modal melalui Perusahaan Daerah Perusahaan Daerah Pembangunan Sabang (PDPS) dan Raqan Perubahan Bentuk Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Aneuk Laot menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda).
"Dari empat Raqan yang sedang kami bahas, baru satu selasai dan yang lainnya sedang dilakukan pembahasan ditigkat legislatif," demikian kata Darmawan yang akrap di sapa Raja.
Pewarta: Irman YusufEditor : Heru Dwi Suryatmojo
COPYRIGHT © ANTARA 2025