"Saat ini sedang dilakukan pemberkasan, yang selanjutnya akan dilimpahkan ke Kejaksaan," kata Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasat Reskrim Iptu Rezki Kholiddiansyah, di Lhoksukon Selasa sore.
Dikatakan, ke empat napi dan tahanan tersebut masing-masing Safrizal Saputra, Nanda Saryulis, Bima Saputra dan Rahmat Irmawan, mereka menjadi tersangka kasus kerusuhan di Rutan Lhoksukon, yang menyebabkan kaburnya 73 warga binaan pada 16 Juni lalu.
Rezki menjelaskan, saat ini Safrizal Saputra ditahan di Polres Aceh Utara, sedangkan Bima Saputra dan Nanda Saryulis ditahan di Rutan Lhoksukon, sementara Rahmat Irmawan berada di Rutan Bener Meriah, setelah dipindahkan usai pembobolan Rutan tersebut.
Baca juga: Polisi tetapkan empat tersangka kasus kaburnya Napi Rutan Lhoksukon
Terkait kasus itu, sebelumnya penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap para warga binaan yang sudah didapatkan kembali, begitu juga dengan petugas Rutan dan polisi yang melakukan penjagaan pada hari kejadian.
Kasus ini sendiri dilaporkan oleh Dinul Hidayat, PNS Rutan Lhoksukon pada 20 Juni 2019, dengan penerapan pasal 170 JO 406 KUHPidana tentang perusakan, yakni perusakan pintu utama Rutan setempat.
Seperti diketahui, 73 narapidana (Napi) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, Aceh, melarikan diri usai mendobrak dan merusak pintu utama Rutan setempat, pada Minggu (16/6) sore.
Hingga saat ini, 34 orang napi dan tahanan sudah didapatkan kembali, dari 73 warga binaan yang kabur, dengan keterangan 29 ditangkap, 1 ditemukan meninggal dunia, 4 orang lainnya menyerahkan diri dan selebihnya masih buron.
Pewarta: ZubirEditor : Heru Dwi Suryatmojo
COPYRIGHT © ANTARA 2025