"Setahu kami, pekerjaan proyek itu belum dilakukan kajian dan Amdal. Jika diklaim sudah ada, maka kami meminta kepada Pemkab Aceh Selatan tolong tunjukkan bukti konkritnya," katanya kepada wartawan di Tapaktuan, Kamis.
Selain proyek perkantoran di Puncak Gemilang, YGHL juga mempertanyakan dokumen Amdal pembangunan proyek tanggul menggunakan batu gajah di sepanjang pinggir pantai Kota Tapaktuan khususnya tanggul laut yang dibangun di dekat alun-alun kota atau persis di depan kantor Bupati Aceh Selatan.
"Kami sudah melakukan pengecekan ke kantor Dinas Lingkungan Hidup Aceh Selatan bahkan sampai ke kantor Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Aceh. Jelas-jelas pekerjaan proyek yang berpotensi merusak terumbu karang serta biota laut lainnya tersebut belum mengantongi izin Amdal," tegasnya.
Baca juga: Polisi selidik dugaan korupsi pembangunan pasar Tapaktuan
Sementara, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Aceh Selatan, Mufti A Bakar ketika dimintai konfirmasi oleh wartawan mengaku bahwa semua pekerjaan proyek yang telah dikerjakan tersebut seluruhnya telah dilakukan kajian dan Amdal.
Tapi, karena mempertimbangkan berbagai faktor analisis kajian lingkungan yang dibuat tidak perlu harus dalam bentuk Amdal melainkan cukup dalam bentuk UKL/UPL.
"Kalau pekerjaan pembangunan proyek perkantoran di Puncak Gemilang itu dapat kami pastikan ada UKL/UPLnya, sebab jika belum ada tidak mungkin proses pekerjaannya bisa berjalan. Sedangkan untuk pembangunan tanggul di sepanjang pantai, dokumen Amdal-nya dapat dipakai dokumen lama yakni disaat dilakukannya proyek reklamasi pantai Kota Tapaktuan beberapa tahun lalu," jelasnya.
Ia menjelaskan, kajian dampak lingkungan terhadap sebuah pekerjaan proyek yang berpotensi terjadi gangguan terhadap lingkungan sosial mutlak harus dijalankan oleh pemerintah sebelum pekerjaan proyek dimaksud direalisasikan.
"Jika hal itu tidak ada, maka tidak mungkin paket proyek itu bisa ditender termasuk disaat pembuatan DED dan sebagainya. Jadi ada tahapan-tahapan yang harus dilalui sebelum dimulainya pekerjaan," kataasnya.
Pewarta: HendrikEditor : Heru Dwi Suryatmojo
COPYRIGHT © ANTARA 2025