Bolak baliknya berkas pengusutan kasus perambahan hutan lindung ini, diduga mengisyaratkan bahwa ada intervensi dari oknum tertentu yang memiliki pengaruh besar yang mampu membuat sumir proses BAP dipenegak hukum Aceh Selatan baik kepolisian maupun kTapaktuan (Antaranews Aceh) - Ketua Harian Pembela Tanah Air (PeTA) Aceh, T Sukandi meminta kepada pihak Polda dan Kejaksaan Tinggi Aceh segera mengambil alih penanganan pengusutan kasus perambahan kawasan hutan lindung di Kecamatan Meukek, karena diduga melibatkan pejabat.
Kepada wartawan di Tapaktuan, Sukandi menyatakan, proses pengusutan kasus tersebut yang telah dilakukan pihak Polres Aceh Selatan sampai saat ini belum ada sebuah kejelasan.
Meskipun sejauh ini penyidik telah telah menetapkan tiga orang tersangka, masing-masing TH, HI, dan HR, namun berkasnya disebut-sebut telah empat kali bolak-balik (P19) dari Polres ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan.
Bahkan, berdasarkan perkembangan informasi terakhir diperoleh Ketua Harian PeTA, perbaikan berkas (P19) saat ini telah dilimpahkan kembali oleh penyidik Polres kepada penyidik Kejari Aceh Selatan.
"Bolak baliknya berkas pengusutan kasus perambahan hutan lindung ini, diduga mengisyaratkan bahwa ada intervensi dari oknum tertentu yang memiliki pengaruh besar yang mampu membuat sumir proses BAP dipenegak hukum Aceh Selatan baik kepolisian maupun kejaksaan," katanya.
Baca juga: Kejari kembalikan berkas dugaan perambahan hutan
Karena itu, T Sukandi meminta kepada Kepolda Aceh Irjen Pol Rio S Djambak dan Kajati Aceh Dr Chaerul Amir, SH.MH segera memerintahkan Kapolres dan Kejari Aceh Selatan untuk melimpahkan proses pengusutan kasus perambahan hutan lindung tersebut ke provinsi.
Langkah ini, menurut T Sukandi, bertujuan mempercepat proses penegakan hukum kasus tersebut karena pihaknya merasa prihatin pada Kapolres dan Kajari karena diduga kuat ada pihak-pihak tertentu yang membackingi ketiga pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut.
"Indikasi ini terlihat jelas dengan lambat dan lamanya proses P21?nya berkas ketiga tersangka tersebut, sehingga proses penyidikan yang dimulai awal tahun 2017 hingga memasuki awal Maret 2018 belum ada kejelasan apapun," sesal T Sukandi.
Sementara itu, Kanit II Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Aceh Selatan, Iptu Adrianus SE yang dimintai konfirmasi secara terpisah menyebutkan, berkas dugaan perambahan hutan lindung yang melibatkan ketiga tersangka tersebut, telah dilimpahkan kembali ke Kejari Aceh Selatan beberapa waktu lalu.
"Sudah kita limpahkan lagi berkas kasus tersebut ke Kejari Aceh Selatan. Mungkin dalam beberapa waktu ke depan akan P21," kata Adrianus singkat.
Baca juga: 11 saksi diperiksa kasus perambahan hutan
Pewarta: HendrikEditor : Heru Dwi Suryatmojo
COPYRIGHT © ANTARA 2025