Banda Aceh (ANTARA) - Kepolisian RI Daerah (Polda) Aceh dan jajaran polres di provinsi ujung barat Indonesia tersebut menangani sebanyak 6.755 kasus tindak pidana umum sepanjang Januari hingga Desember 2025.

Wakapolda Aceh Brigjen Pol Ari Wahyu Widodo di Banda Aceh, Selasa, mengatakan terjadi penurunan kasus tindak pidana umum yang ditangani pada 2024. Sedangkan kasus tindak pidana umum yang ditangani sepanjang 2024 mencapai 7.935 kasus.

"Terjadi penurunan kasus tindak pidana umum yang ditangani sepanjang 2025 sebanyak 1.180 kasus dibandingkan pada 2024. Pada 2024 ada 7.935 kasus dan 2025 sebanyak 6.755 kasus," katanya.

Sedangkan penyelesaian kasus, kata dia, sebanyak 5.308 perkara atau 82 persen pada 2025. Sedangkan penyelesaian kasus pada 2024 sebesar 72 persen atau 5.691 kasus.

"Turunnya kasus tindak pidana umum tersebut karena adanya peningkatan pencegahan serta peran serta masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban yang kondusif," kata Wakapolda.

Ari Wahyu Widodo menyebutkan tren tindak pidana umum paling banyak ditangani yakni pencurian meliputi pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, maupun pencurian kendaraan bermotor. Perkara pencurian yang ditangani sepanjang 2025 sebanyak 1.956 kasus.

Berikutnya, penipuan dan penggelapan sebanyak 1.171 kasus, kejahatan terhadap perlindungan perempuan dan anak mencapai 638 kasus, penganiayaan sebanyak 250 kasus serta perjudian mencapai 164 kasus.

"Perjudian ini merupakan masalah bersama. Penyelesaian perjudian ini ada pada mental masing-masing masyarakat. Apa pun kegiatan bisa jadikan judi seperti taruhan menonton sepak bola, dan lainnya," kata Ari Wahyu Widodo.

Wakapolda menyebutkan kepolisian juga melakukan langkah-langkah menekan angka kejahatan seperti deteksi dini potensi tindak pidana. Deteksi dini tersebut melalui patroli rutin, operasi cipta kondisi serta kehadiran personel di masyarakat.

"Kepolisian juga membangun kerja sama yang lebih intensif dengan instansi terkait, tokoh masyarakat, lembaga nonpemerintah, dan lainnya guna  mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan," kata Ari Wahyu Widodo.



Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor : M Ifdhal
COPYRIGHT © ANTARA 2026