Blangpidie (ANTARA) - Dua proyek pengaspalan jalan di Kecamatan Tangan-Tangan, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), molor dan gagal rampung hingga batas akhir tahun anggaran 2025. 

Terhadap kondisi ini, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) setempat akhirnya memberikan perpanjangan waktu selama 50 hari kerja, disertai sanksi denda harian.

Plt Kepala Dinas PUPR Abdya, Zedi Saputra, di Blangpidie, Selasa, mengatakan, perpanjangan waktu diberikan sesuai ketentuan kontrak, tetapi tetap disertai konsekuensi.

“Kita berlakukan pemberian kesempatan maksimal 50 hari penambahan waktu melewati masa kontrak dengan konsekuensi denda permil per hari,” kata Zedi 

Pantauan di lapangan, dua proyek pengaspalan jalan hotmix di Kecamatan Tangan-Tangan hingga 30 Desember 2025 belum menunjukkan progres signifikan. 

Baca: Pemkab Abdya-Pertamina gelar operasi pasar elpiji 3 kg atasi kelangkaan

Proyek pertama adalah pengaspalan jalan lintas Gampong Gunung Cut–Pante Geulumpang senilai Rp1,7 miliar yang dikerjakan CV Jaya Sentosa Jaya. 

Proyek kedua, peningkatan jalan simpang lapangan Blangpadang, digarap CV Sataria Group dengan nilai kontrak Rp1,9 miliar. Kedua proyek tersebut dibiayai dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) 2025.

Pejabat Pelaksana Kegiatan (PPK) Dinas PUPR, Andi Luken, membenarkan bahwa adendum kontrak untuk proyek itu telah disiapkan untuk memberikan kesempatan tambahan kepada rekanan.

“Betul, mereka kita berikan perpanjangan waktu selama 50 hari dan denda,” kata Andi.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kontraktor terkait penyebab keterlambatan maupun kesiapan menyelesaikan pekerjaan dalam waktu tambahan yang diberikan.

Baca: Nelayan keluhkan harga es di Abdya tembus Rp100 ribu per batang



Pewarta: Suprian
Editor : M.Haris Setiady Agus
COPYRIGHT © ANTARA 2026