Nagan Raya (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Nagan Raya bersama Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh menjalin kerjasama tentang pelaksanaan penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana menjelang berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru pada 2 Januari 2026 mendatang. 

“Kerjasama ini merupakan bentuk kesiapan Kejaksaan Negeri Nagan Raya dalam mengimplementasikan amanat KUHP baru yang mana pada ketentuan pasal 65 ayat 1 huruf e menyebutkan adanya pidana pokok berupa pidana kerja sosial,” kata Kepala Kejaksaan Nagan Raya, Aceh, Arwin Adinata didampingi Plt Kasi Intelijen M Agung Kurniawan kepada ANTARA, Selasa.

Arwin Adinata mengatakan skema pemidanaan baru ini dipandang sebagai terobosan untuk menggeser pendekatan penghukuman dari semata-mata pemenjaraan menuju pola yang lebih edukatif dan bermanfaat bagi masyarakat.

Dalam regulasi tersebut, pidana kerja sosial diatur sebagai alternatif pemidanaan selain pidana penjara, khususnya bagi pelaku tindak pidana tertentu.

Pidana kerja sosial membutuhkan sistem pelaksanaan yang terencana dan terkoordinasi. karena menyangkut lokasi kegiatan, pembimbingan, hingga pengawasan, maka peran pemerintah daerah menjadi sangat penting, katanya.

Melalui PKS ini, Kejaksaan Negeri Nagan Raya dan Pemerintah Kabupaten Nagan Raya menyepakati pembagian peran yang jelas.

Baca: Kejari Nagan Raya raih predikat WBK dari Kemenpan RB

“Kejaksaan akan bertindak sebagai eksekutor putusan pengadilan, sementara pemerintah daerah menyiapkan infrastruktur pendukung berupa lokasi kerja sosial, jenis kegiatan serta pembimbing lapangan dari organisasi perangkat daerah (OPD) terkait,” kata Arwin Adinata menambahkan.

Menurutnya, keberhasilan pidana kerja sosial tidak hanya diukur dari kepatuhan terpidana menjalani hukuman. Akan tetapi juga dari manfaat yang dirasakan masyarakat. 

Oleh karena itu, pelaksanaan pidana ini diarahkan agar tetap manusiawi, terukur, dan berorientasi pada pembinaan.

Pendekatan ini diharapkan mampu menumbuhkan tanggung jawab sosial dan kesadaran hukum pelaku. Tanpa harus selalu menjatuhkan pidana penjara jangka pendek yang berdampak negatif,

Dalam skema pelaksanaannya nanti, Kejaksaan Negeri Nagan Raya akan melakukan penetapan terpidana yang memenuhi syarat menjalani pidana kerja sosial, berkoordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis untuk penempatan. Serta melakukan pengawasan dan evaluasi secara berkala.

Balai Pemasyarakatan (Bapas) juga akan dilibatkan untuk pendampingan dan pengawasan selama pelaksanaan pidana, demikian Kajari Arwin Adinata.

Baca: Kejari Nagan Raya imbau warga berani laporkan kasus korupsi



Pewarta: Teuku Dedi Iskandar
Editor : M.Haris Setiady Agus
COPYRIGHT © ANTARA 2026