Banda Aceh (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Banda Aceh menahan seorang warga negara Pakistan yang diduga melanggar izin tinggal atau visa di wilayah Indonesia.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh Gindo Ginting di Banda Aceh, Senin, mengatakan warga negara Pakistan tersebut berinisial MB berusia 44 tahun. FA ditahan untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan.

"Sebelumnya, MB ditangkap atas dugaan penyalahgunaan izin tinggal di sebuah kafetaria di kawasan Lambhuk, Kota Banda Aceh. Saat ini, MB ditahan di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Banda Aceh," katanya.


Baca juga: Pemkab Aceh Barat minta PT Magellanic stop operasi tambang emas untuk sementara, ada apa?
 

Gindo Ginting mengatakan penangkapan warga negara asing tersebut berasal dari informasi masyarakat. Masyarakat melaporkan ada warga negara Pakistan tersebut bekerja di sebuah kafetaria di kawasan Lambhuk, Kecamatan Ulee Kareng, Kota Banda Aceh.

Berdasarkan informasi tersebut, Kantor Imigrasi Banda Aceh menyelidikinya. Dari hasil penyelidikan, MB bekerja sebagai pembuat roti di kafetaria tersebut. Tim mengofirmasi dokumen keimigrasian warga negara asing tersebut.

"Dari hasil pemeriksaan, MB dengan izin tinggal bekerja jarak jauh, bukan bekerja di tempat. Sedangkan MB bekerja kafetaria tersebut sebagai pembuat roti," kata Gindo Ginting.

Ia mengatakan MB merupakan pemegang izin tinggal terbatas (ITAS) dengan kategori pekerja jarak jauh atau remote worker. MB masuk wilayah Republik Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta pada 25 Agustus 2025. 

"Berdasarkan hasil periksaan, MB bekerja di kafetaria tersebut sebagai pembuat roti khas Asia Selatan sejak September 2025. MB bekerja dengan upah Rp2 juta per bulan," kayanya.

Menurut Gindo Ginting, izin tinggal terbatas untuk pekerja jarak jauh atau remote worker tidak dapat digunakan bekerja langsung di tempat, tetapi bekerja secara virtual atau daring untuk perusahaan luar negeri.

"Perbuatan MB diduga melanggar Pasal 122 huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian. Saat ini, MB sedang menjalani proses hukum lebih lanjut," kata Gindo Ginting.

Baca juga: Imigrasi: 56 WNA bekerja di tambang emas di Aceh Barat berstatus legal



Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025