Banda Aceh (ANTARA) - Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar melimpahkan berkas perkara tindak pidana korupsi guru penggerak dengan dua terdakwa ke pengadilan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Besar Filman Ramadhan di Banda Aceh, Selasa, mengatakan berkas perkara beserta terdakwa diserahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh.

"Hari ini, jaksa penuntut umum Kejari Aceh Besar melimpahkan berkas perkara tindak pidana pada Balai Guru Penggerak Provinsi Aceh dengan dua terdakwa ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh," katanya.

Baca juga: Kejari Aceh Besar susun surat dakwaan perkara korupsi BGP Rp76,4 miliar

Adapun dua tersangka dalam perkara tersebut yakni berinisial TW, pegawai negeri sipil selaku Kepala BGP Provinsi Aceh pada 2022 hingga 2024. Serta M, pegawai negeri sipil selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada BGP Provinsi Aceh.

Filman Ramadhan menyebutkan penyidikan kasus guru penggerak tersebut ditangani Kejaksaan Tinggi Aceh. Setelah penyidikan selesai dilakukan tahap dua kepada jaksa penuntut umum Kejari Aceh Besar menerima pelimpahan berkas perkara beserta tersangka 

Selanjut jaksa penuntut umum Kejari Aceh Besar menyusun surat dakwaan guna proses persidangan di pengadilan. Setelah penyusunan surat dakwaan, jaksa penuntut umum melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh. 

"Setelah pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh, selanjutnya jaksa penuntut umum menunggu
jadwal pelaksanaan persidangan," kata Filman Ramadhan.

Sebelumnya, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Aceh Muhammad Ali Akbar mengatakan BGP Provinsi Aceh menerima alokasi dari APBN 2022 sebesar Rp19,23 dan APBN  2023 mencapai Rp57,17 miliar.

Anggaran tersebut digunakan untuk perjalanan dinas pegawai dalam rangka memantau program guru penggerak di 23 kabupaten kota di Provinsi Aceh. Kemudian, untuk peningkatan kapasitas sumber daya guru dengan kegiatan di hotel-hotel. 

Berdasarkan laporan, realisasi anggaran pada 2022 sebesar Rp18,4 miliar dan pada 2023 sebesar Rp56,75 miliar. Namun, berdasarkan laporan pertanggungjawaban keuangan BGP Provinsi Aceh 2022 dan 2023, ditemukan sejumlah penyimpangan.

Temuan penyimpangan di antara kegiatan pertemuan di hotel-hotel diduga terjadi penggelembungan dan adanya penerimaan uang oleh pejabat pembuat komitmen dan kuasa pengguna anggaran.

"Berikut, ada temuan pembayaran perjalanan dan penginapan dinas fiktif serta penggelembungan harga. Perbuatan tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp4,17 miliar," katanya.

Penyidik, menetapkan kedua tersangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Serta melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," kata Muhammad Ali Akbar.


Baca juga: Kejati Aceh tahan dua tersangka korupsi Balai Guru Penggerak



Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025