Banda Aceh (ANTARA) - Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar mengeksekusi dua terpidana tindak pidana korupsi pembangunan puskesmas di Kabupaten Aceh Besar ke lembaga pemasyarakatan (lapas) guna menjalani masa hukuman.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Besar Filman Ramadhan di Banda Aceh, Senin, mengatakan eksekusi dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.
"Kedua terpidana dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banda Aceh. Eksekusi berdasarkan putusan Mahkamah Agung dengan hukuman masing-masing satu tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair dua bulan kurungan," katanya.
Baca juga: Kejari Aceh Besar eksekusi terpidana korupsi puskesmas ke lapas
Filman Ramadhan menyebutkan kedua terpidana yakni Marizka Razi dan Said Isa. Terpidana Razi selaku Wakil Direktur CV Selendang Nikmat, perusahaan rekanan pelaksana pembangunan Puskesmas Lamtamot, Kecamatan Lembah Seulawah, Kabupaten Aceh Besar. Sedangkan terpidana Said Isa selaku peminjam perusahaan.
Kedua terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, Ayat (2) dan Ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Selain pidana penjara, kedua terpidana dihukum membayar uang pengganti kerugian negara masing-masing Rp61,87 juta. Apabila terdakwa tidak membayar, harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk membayar kerugian negara.
"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi membayar uang pengganti kerugian negara, maka dipidana selama dua bulan kurungan," kata Filman Ramadhan menyebutkan.
Tindak pidana korupsi melibatkan kedua terpidana berawal ketika Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Besar pada 2019 menganggarkan dana Rp2,8 miliar untuk pembangunan Puskesmas Lamtamot.
Setelah dilakukan pelelang, pembangunan Puskesmas tersebut dimenangkan perusahaan CV Selendang Nikmat dengan nilai kontrak Rp2,6 miliar.
Namun dalam pelaksanaannya, pembangunan puskesmas tersebut tidak sesuai spesifikasi, di antaranya kekurangan volume pekerjaan yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp257,7 juta.
"Pelaksanaan eksekusi ini merupakan bentuk komitmen kejaksaan dalam mewujudkan penegakan hukum yang tegas dan profesional serta memberikan efek jera terhadap tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintahan," kata Filman Ramadhan.
Sebelumnya, JPU Kejari Aceh Besar juga telah mengeksekusi seorang terpidana lainnya dalam perkara yang sama. Terpidana atas nama T Zahlul Fitri selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan.
Terpidana juga dieksekusi Lapas Kelas IIA Banda Aceh guna menjalani masa hukuman satu tahun penjara. Serta denda Rp50 juta subsidair atau hukum pengganti jika tidak membawa dua bulan kurungan.
Baca juga: Tiga terdakwa korupsi puskesmas Aceh Besar dituntut 18 bulan penjara
Pewarta: M.Haris Setiady AgusEditor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025