Banda Aceh (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Aceh meraih penghargaan atas capaian terbaik dalam Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) Semester I tahun 2025.
Penghargaan tersebut diberikan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Aceh sebagai bentuk apresiasi atas kinerja pengelolaan anggaran yang efektif dan akuntabel.
Kanwil Kemenkum Aceh berhasil mencatat nilai IKPA 100 (sangat baik) di antara seluruh satuan kerja lingkup kementerian/lembaga se-Aceh.
Kepala Kanwil Kemenkum Aceh Meurah Budiman di Banda Aceh, Jumat, menyampaikan apresiasi atas penghargaan tersebut dan menilai capaian ini merupakan hasil kolaborasi lintas divisi dan bidang di lingkungan Kanwil.
"Penghargaan ini bukan semata soal angka, tapi bentuk pengakuan atas komitmen kita dalam memastikan tata kelola anggaran berjalan tepat waktu, tepat guna, dan bertanggung jawab," ujar Meurah Budiman.
Baca: Kemenkum Aceh dorong daerah percepat pemenuhan data indeks reformasi hukum
Menurut dia, capaian IKPA juga mencerminkan konsistensi lembaga dalam membangun sistem birokrasi yang transparan dan efisien.
Ia menambahkan, penghargaan ini menjadi energi positif bagi jajaran Kemenkum Aceh untuk terus memperbaiki dan mempercepat pelaksanaan program kerja yang bersentuhan langsung dengan layanan publik.
Selain itu, DJPb Aceh menyebut keberhasilan Kemenkum Aceh didukung oleh serapan anggaran yang tinggi, ketepatan waktu dalam pelaporan keuangan, serta minimnya deviasi antara rencana dan realisasi pelaksanaan anggaran.
Hal ini menjadikan Kemenkum Aceh sebagai salah satu role model dalam pengelolaan keuangan negara di daerah.
Meurah Budiman menegaskan bahwa pihaknya akan terus menjaga konsistensi kinerja anggaran hingga akhir tahun.
"Tugas kita belum selesai. Justru penghargaan ini menjadi pengingat agar kita tidak lengah dan tetap fokus menjalankan amanah dengan integritas dan profesionalisme," pungkas Meurah Budiman.
Baca: Kemenkum Aceh bahas aturan koperasi desa merah putih Pemko Sabang
Pewarta: RedaksiEditor : M.Haris Setiady Agus
COPYRIGHT © ANTARA 2025