Banda Aceh (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Aceh mendorong penguatan kapasitas hukum masyarakat melalui pendidikan dan pelatihan paralegal berbasis komunitas.
"Kami terus mendorong penguatan paralegal ini melalui pendidikan dan pelatihan berbasis komunitas ini penting, sehingga kapasitas hukum masyarakat terus meningkat," kata Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kantor Wilayah Kemenkum Aceh M Ardiningrat Hidayat di Banda Aceh, Selasa.
Pernyataan tersebut disampaikan M Ardiningrat Hidayat pada pelatihan paralegal yang digelar Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Aceh (UMA).
Ia mengapresiasi sinergi YARA dan UMA dalam memperluas akses terhadap keadilan. Kolaborasi lintas lembaga ini penting dalam mendorong pelayanan hukum yang lebih progresif dan merata di seluruh Provinsi Aceh.
"Saya berharap sinergi ini berkelanjutan dan terus menjadi pendorong bagi kami dalam memperluas layanan hukum kepada masyarakat, terutama dalam mendorong penguatan paralegal," katanya.
M Ardiningrat Hidayat mengatakan penguatan paralegal tersebut selaras dengan arah kebijakan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) yang menargetkan pembentukan pos bantuan hukum (posbankum) desa atau kelurahan.
Menurut dia, keberadaan posbankum di tingkat desa tersebut menjadi langkah strategis dalam memastikan keadilan dapat diakses secara nyata, terutama oleh masyarakat di wilayah terpencil.
"Pos bantuan hukum di desa ini dalam pemberian layanan hukumnya memerlukan sumber daya paralegal yang merupakan kader desa setempat," kata M Ardiningrat Hidayat menyebutkan.
Berdasarkan peraturan Menteri Hukum dan HAM, kata dia, paralegal didefinisikan sebagai bagian dari komunitas yang telah mengikuti pelatihan dan tidak berprofesi sebagai advokat. Dalam konteks ini, pelatihan menjadi titik awal bagi para peserta untuk mengemban peran strategis sebagai pemberi layanan hukum.
UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang bantuan hukum memberikan ruang kepada pemberi bantuan hukum untuk merekrut paralegal dari kalangan dosen, mahasiswa hukum, hingga komunitas lokal.
"Mereka bukan hanya jembatan informasi, tapi juga penggerak penyelesaian sengketa berbasis masyarakat. Jadi pelatihan paralegal bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari transformasi hukum yang inklusif dan berkeadilan," katanya.
M Ardiningrat Hidayat menegaskan kegiatan tersebut tidak berhenti pada pelatihan semata, melainkan berlanjut pada aksi nyata di lapangan. Oleh karena itu, seluruh pihak untuk terus membangun birokrasi yang terpercaya, serta pelayanan hukum yang berdampak langsung bagi masyarakat.
"Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk wujudkan supremasi hukum yang melayani dan berpihak pada keadilan sosial serta memberi dampak langsung kepada masyarakat," kata M Ardiningrat Hidayat.
Baca juga: Kemenkum Aceh gandeng perguruan tinggi swasta perkuat pembinaan hukum
Pewarta: M.Haris Setiady AgusEditor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025