Banda Aceh (ANTARA) - Bea Cukai Lhokseumawe, Provinsi Aceh, mengingatkan masyarakat mewaspadai penipuan mengatasnamakan instansi pemerintah, khususnya Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Lhokseumawe Vicky Fadian di Lhokseumawe, Kamis, mengatakan nama bea cukai sering kali digunakan pelaku kejahatan karena lembaga tersebut berkaitan langsung dengan pengawasan barang dan pungutan negara.
"Mereka menggunakan logo, nama, hingga foto pejabat bea cukai untuk meyakinkan korban agar mentransfer uang. Modusnya seolah-olah ada barang yang ditahan atau dilelang," katanya
Vicky Fadian mengungkapkan sejumlah modus penipuan yang sering terjadi, mulai dari jual beli daring fiktif, modus asmara, lelang palsu, jasa penyelesaian perkara, hingga modus pengiriman diplomatik.
"Semua itu bertujuan untuk memancing korban agar mentransfer dana ke rekening pribadi pelaku. Karena itu, masyarakat diminta mengklarifikasi ke bea cukai jika ada praktik-praktik tersebut," katanya.
Ia juga mengajak masyarakat mengenali ciri-ciri penipuan, seperti transaksi yang dilakukan lewat akun pribadi di media sosial, tawaran harga barang yang tidak masuk akal, hingga ancaman atau paksaan untuk segera mentransfer uang.
Dalam lelang resmi, kata Vicky Fadian, tidak ada sistem pembayaran cicilan atau jaminan menang lelang. Semua dilakukan secara transparan melalui platform resmi pemerintah.
Masyarakat diimbau untuk selalu memverifikasi informasi melalui situs resmi www.beacukai.go, www.lelang.go.id. Jika ragu, bisa mengecek rekening mencurigakan di www.cekrekening.id atau menghubungi Bravo Bea Cukai di 1500225.
Jika masyarakat membutuhkan informasi lebih lanjut, kata dia, silakan menghubungi Bea Cukai Lhokseumawe melalui media sosial resmi atau datang langsung ke Kantor Bea Cukai Lhokseumawe. Setiap masyarakat akan dilayani dengan baik dan tanpa dipungut biaya apa pun.
"Semakin cerdas masyarakat, semakin kecil peluang penipuan terjadi. Jangan mudah percaya, apalagi jika diminta transfer uang ke rekening pribadi atas nama instansi pemerintah," kata Vicky Fadian.
Baca juga: Bea Cukai musnahkan 1,1 juta batang rokok ilegal di Lhokseumawe
Pewarta: M.Haris Setiady AgusEditor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025