Banda Aceh (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Aceh terus mendorong percepatan pengesahan badan hukum Koperasi Merah Putih (KMP) melalui rapat koordinasi lintas sektor yang digelar di Aula Bangsal Garuda, Banda Aceh, Jumat. 

Rapat ini dihadiri oleh Kakanwil Kemenkum Aceh Meurah Budiman, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Purwandani H Pinilihan, dan Kadiv Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum M Ardiningrat Hidayat. 

Selain itu, hadir pula Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong Aceh, Iskandar, serta Kepala Dinas Koperasi dan UKM Aceh Azhari.

Baca: Kemenkum Aceh garap harmonisasi rancangan pergub kurikulum dayah, pastikan sesuai aturan

Dalam paparannya, Kakanwil Kemenkum Aceh Meurah Budiman menerangkan perlunya langkah cepat, koordinasi, dan sinergi dengan berbagai pihak untuk mendorong pembentukan KMP ini.  

Data per 12 Juni 2025 menunjukkan progres pengesahan KMP di Aceh baru mencapai 2.190 SK atau 33,69 persen dari total jumlah desa. Sementara itu, 178 berkas atau 2,74 persen masih dalam proses, dan 4.349 desa atau 66,91 persen belum memulai proses pengesahan. 

"Wilayah Bener Meriah jadi satu-satunya kabupaten yang telah mencapai 100 persen pengesahan. Aceh Selatan tercatat sebagai daerah dengan progres pengesahan terendah, hanya 1,15 persen desa yang sudah sah secara hukum," kata Meurah Budiman. 

Jajaran Kemenkum Aceh bersama jajaran Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong Aceh serta Dinas Koperasi dan UKM Aceh usai rapat koordinasi membahas percepatan pengesahan badan hukum koperasi merah putih di Banda Aceh, Jumat (13/6/2025). ANTARA/HO-Humas Kemenkum Aceh

Sebaliknya, Kota Subulussalam mencatat capaian tertinggi dengan 89,02 persen desa telah mendapatkan SK pengesahan. Sedangkan Aceh Utara menjadi wilayah dengan jumlah desa terbanyak yang belum berproses, mencapai 741 desa.

Di samping itu, Kakanwil Meurah juga mendorong Dinas Koperasi dan UKM Aceh maupun kabupaten kota selaku instansi pemrakarsa untuk segera menyusun regulasi daerah baik peraturan bupati (perbup) maupun peraturan wali kota (perwali) sebagai landasan hukum operasional koperasi desa merah putih.

"Percepatan regulasi daerah menjadi salah satu kunci kekuatan legal dan keberhasilan Koperasi Merah Putih," sebut Meurah Budiman.

Rapat juga memetakan hambatan utama dalam proses ini, mulai dari keterbatasan akses ke notaris, gangguan jaringan, hingga belum optimalnya peran pendamping desa. 

Kemenkum Aceh mendorong layanan berbasis wilayah dengan minimal satu notaris satu SK pengesahan, serta harmonisasi teknis antarinstansi agar dokumen tidak menumpuk di satu titik.

"Kolaborasi adalah kunci. Kami ingin proses ini tuntas di akhir Juni sesuai arahan pusat. Maka kami butuh keterlibatan aktif semua pihak, dari pemkab hingga notaris," pungkas Meurah Budiman.
 

Baca: Kemenkum Aceh tegaskan komitmen cegah pungli



Pewarta: Redaksi
Editor : M.Haris Setiady Agus
COPYRIGHT © ANTARA 2025