Banda Aceh (ANTARA) - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bireuen, Polda Aceh, mengungkap dugaan pembunuhan berencana dengan tersangka pelaku adalah orang dekat atau teman korban.

Kapolres Bireuen AKBP Tuschad Cipta Herdani di Banda Aceh, Jumat, mengatakan korban dengan identitas M Hasyimi (42), warga Desa Tanjong Beuridi, Kecamatan Peusangan Selatan, Kabupaten Bireuen.

"Korban ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa di Desa Darussalam, Kecamatan Peusangan Selatan, Kabupaten Bireuen, pada 4 Juni 2025," kata Tuschad Cipta Herdani menyebutkan.

Baca juga: Sempat kabur, terduga pembunuh santri di Pidie Jaya ditangkap

Pengungkapan pembunuhan tersebut berawal ketika warga menemukan jenazah korban di pinggir sungai. Dari keterangan awal, korban tergelincir dari tebing di pinggir sungai tersebut.

Namun, setelah tim Inafis Satreskrim Polres Bireuen mengidentifikasi tempat kejadian perkara dan menemukan sejumlah kejanggalan. Atas temuan tersebut, Satreskrim menyelidiki lebih lanjut

"Selanjutnya, tim melakukan olah tempat kejadian perkara serta memintai keterangan sejumlah orang. Hingga akhirnya terungkap bahwa korban diduga dibunuh. Pelaku mengarah kepada teman dekat korban berinisial HS," kata Tuschad Cipta Herdani.

Sementara itu, Kepala Satreskrim Polres Bireuen Iptu Jeffryandi mengatakan HS (38), sempat dipanggil sebagai saksi. Dalam keterangannya saat itu, HS membantah telah menghabisi nyawa korban.

"Dalam keterangannya, HS mengaku korban meninggal karena tergelincir dari tebing. Namun, penyelidikan tidak berhenti di situ. Kami menyelidiki lebih lanjut," kata Jeffryandi.

Polisi, kata dia, kembali melakukan olah tempat kejadian perkara dan mendalami bukti-bukti tambahan. Hasilnya semakin menguatkan keterlibatan HS. HS dipanggil untuk dimintai keterangan dan akhirnya mengakui perbuatannya.

"HS mengaku membunuh korban dengan cara mendorongnya dari atas bukit di pinggir sungai. Setelah memastikan korban meninggal, HS mengambil uang milik korban sebanyak Rp1,3 juta serta telepon Android. Namun, pelaku membuang telepon tersebut ke sungai," kata Jeffryandi.

Perwira pertama Polri itu mengatakan HS ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Mapolres Bireuen untuk proses hukum lebih lanjut.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsidair Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan yang disertai atau diawali dengan tindak pidana lainnya. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara," kata Jeffryandi.

Baca juga: Jaksa tuntut terdakwa pembunuhan Jeulingke Banda Aceh dengan hukuman mati



Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025