Banda Aceh (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Aceh melakukan harmonisasi Rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh tentang kurikulum pendidikan dayah.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kantor Wilayah Kemenkum Aceh M Ardiningrat Hidayat menyampaikan bahwa pergub tersebut merupakan delegasi langsung dari Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan pendidikan dayah
Ia menyebutkan, khususnya Pasal 10 Ayat (2) Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2018 mengamanatkan pengaturan lebih lanjut mengenai kurikulum dayah melalui peraturan gubernur.
"Harmonisasi Rancangan Peraturan Gubernur ini menjadi salah satu upaya untuk memastikan kurikulum pendidikan dayah di Aceh memiliki payung hukum yang kokoh, adaptif, dan mampu menjawab tantangan zaman," ujarnya di Law Center Kemenkum Aceh di Banda Aceh, Kamis.
Ia menambahkan, harmonisasi ini menjadi momentum penting untuk merumuskan kebijakan yang tidak hanya sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan, tetapi juga mengakomodasi dinamika pendidikan dayah yang merupakan pilar penting dalam mencetak generasi berkarakter di Aceh.
"Harapan kami, pergub ini dapat menjadi instrumen yang efektif dalam meningkatkan kualitas pendidikan dayah," kata Ardiningrat.
Baca: Kemenkum Aceh tegaskan komitmen cegah pungli
Dalam rapat yang turut dihadiri perwakilan dari Biro Hukum Setda Aceh dan Dinas Pendidikan Dayah, sejumlah poin penting mengemuka.
Pertama, ditegaskan kembali bahwa keberadaan Pergub ini adalah bentuk pelaksanaan perintah dari Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2018. Hal ini memastikan bahwa regulasi yang akan dihasilkan memiliki landasan hukum yang kuat dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya.
Kedua, perlunya penyesuaian beberapa rumusan pada ketentuan umum agar selaras dengan lampiran Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Perbaikan ini penting guna menjamin konsistensi dan kepastian hukum dalam penyusunan norma.
"Keselarasan dengan undang-undang yang lebih tinggi menjadi prinsip fundamental dalam hierarki peraturan," jelas Ardiningrat.
Selain itu, harmonisasi juga menyasar pada teknis format penggunaan bahasa asing, reposisi BAB sesuai materi muatannya, dan pencabutan pergub yang dianggap sudah tidak relevan.
Langkah ini bertujuan untuk merampingkan dan memperbarui regulasi agar tetap relevan dengan perkembangan dan kebutuhan terkini dalam penyelenggaraan pendidikan dayah di Aceh.
Baca: Kemenkum Aceh perkuat sinergi perlindungan kekayaan intelektual
Pewarta: RedaksiEditor : M.Haris Setiady Agus
COPYRIGHT © ANTARA 2025