Banda Aceh (ANTARA) - Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Kadis PUPR) Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh, Buchari, terlibat tindak pidana korupsi (tipikor) pembangunan dan pemeliharaan rutin jalan dengan nilai kontrak Rp5,96 miliar.

Dakwaan tersebut dibacakan JPU Abrari Rizki Falka dan Muhammad Rhazi dari Kejaksaan Negeri Pidie dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Selasa.

Persidangan dengan majelis hakim diketuai M Jamil serta didampingi R Deddy Harryanto dan Harmi Jaya masing-masing sebagai hakim anggota.

Baca juga: Kejati: Kasus korupsi pemeliharaan jalan di Pidie sudah P21

Terdakwa Buchari selaku Kadis PUPR Kabupaten Pidie pada 2022 yang juga Pengguna Anggaran (PA) pada Dinas PUPR Kabupaten Pidie. Terdakwa hadir ke persidangan didampingi tim penasihat hukumnya.

Selain Buchari, JPU juga mendakwa tiga terdakwa lainnya dalam perkara yang sama. Ketiganya yakni Risnandar selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Dinas PUPR Kabupaten Pidie.

Serta terdakwa Muhammad Fadhli selaku pelaksana dan terdakwa Faisal selaku konsultan pengawas pembangunan dan pemeliharaan rutin Jalan Leun Tanjong-Seukeumbrok, Kecamatan Padang Tiji, Kabupaten Pidie.

Dalam dakwaannya, JPU menyebutkan Pemerintah Kabupaten Pidie pada 2022 mengalokasikan Dana Alokasi Khusus Aceh (DOKA) untuk pekerjaan pemeliharaan rutin Jalan Leun Tanjong-Seukeumbrok dengan anggaran Rp6 miliar lebih.

Kegiatan tersebut dengan konsultan perencana CV ZEC. Sedangkan pelaksana pekerjaan tersebut perusahaan CV RCU dengan nilai kontrak Rp5,96 miliar. Serta konsultan pengawasan pemeliharaan jalan sepanjang 2.550 meter tersebut adalah CV BC

Setelah pekerjaan selesai dan masa pemeliharaan, badan jalan tersebut mengalami penurunan dan retak pada aspal. Kerusakan badan jalan tersebut karena material yang digunakan tidak sesuai spesifikasi dalam kontrak.

JPU menegaskan hal tersebut terjadi karena pengawasan dilakukan konsultan pengawas tidak benar, serta pelaksana melalui PPTK meminta pembayaran 100 persen tanpa verifikasi material yang digunakan apakah sesuai spesifikasi atau tidak.

Berdasarkan hasil pemeriksaan ahli teknis dari Politeknik Lhokseumawe, Aceh, ditemukan bahwa pekerjaan pemeliharaan jalan tersebut tidak sesuai spesifikasi dan material yang digunakan juga tidak sesuai kontrak serta terjadi kekurangan volume material.

"Dari laporan hasil audit Inspektorat Aceh, ditemukan kerugian negara dalam pekerjaan pembangunan an pemeliharaan jalan tersebut sebesar Rp677,7 juta," kata JPU Abrari Rizki Falka menyebutkan.

JPU mendakwa para terdakwa dengan pasal berlapis, dakwaan primair sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Serta dakwaan subsidair sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Terdakwa dan penasihat hukumnya menyatakan tidak berkeberatan atas dakwaan jaksa. Majelis hakim melanjutkan persidangan dengan agenda pembuktian pada Selasa (17/6).

Baca juga: Kepala sekolah dari Pidie Jaya divonis satu tahun penjara terkait korupsi dana BOS



Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025