Banda Aceh (ANTARA) - Satresnarkoba Polres Aceh Besar menangkap dua pria terduga melakukan tindak pidana transaksi satu kilogram narkotika jenis ganja di kawasan Kecamatan Kuta Cot Glie Kabupaten Aceh Besar.

"Penangkapan ini setelah kita lakukan penyelidikan dengan teknik undercover buy," kata Kasat Resnarkoba Polres Aceh Besar, AKP Mukhsin, di Aceh Besar, Selasa.

Adapun dua pelaku masing-masing berinisial FM (29) dan MH (23), mereka ditangkap pada Minggu (8/6), setelah polisi melakukan penyamaran (undercover buy), langkah ini dilakukan setelah mendapatkan informasi adanya aktivitas  transaksi narkotika di kawasan tersebut.

Dari tangan para pelaku, kata AKP Mukhsin, polisi menyita satu bal ganja dengan berat satu kilogram, dua unit HP dan satu sepeda motor Honda Scoopy warna hijau dengan nopol BL 5110 LBL. 

Dirinya menyampaikan, dalam penyamaran itu, tim Opsnal Satresnarkoba menuju ke TKP untuk melakukan transaksi, dan saat tersangka tiba untuk menyerahkan barang haram tersebut, petugas langsung menangkap pelaku FM.

Setelah itu, tersangka FM mengaku memperoleh ganja tersebut dari seorang warga di Kecamatan Seulimeum Kabupaten Aceh Besar berinisial MH.

"Selanjutnya kita mencari dan menangkap MH, di salah satu warung kopi di Kecamatan Seulimeum," ujarnya.

Berdasarkan hasil interogasi, ganja itu dari MN warga Lamteuba Kecamatan Seulimeum Kabupaten Aceh Besar. Kemudian, petugas mencari MN di rumahnya, tetapi yang bersangkutan tidak berada di tempat.

"Saat ini, MN telah ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) dan sedang dalam pengejaran," katanya.

Saat ini, tersangka FM dan MH beserta barang bukti masih diamankan di Mapolres Aceh Besar untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. 

Dalam kesempatan ini, dirinya menegaskan bahwa kepolisian akan terus memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkotika, terutama di wilayah Aceh Besar.

"Kami berkomitmen untuk terus memerangi peredaran narkotika di wilayah hukum kami demi menyelamatkan generasi bangsa," demikian AKP Mukhsin.



Pewarta: Rahmat Fajri
Editor : M.Haris Setiady Agus
COPYRIGHT © ANTARA 2025