Banda Aceh (ANTARA) - Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kementerian Hukum Aceh Muhammad Ardiningrat Hidayat, menegaskan komitmen Kemenkum Aceh dalam mencegah praktik pungutan liar (pungli).

Hal itu disampaikan Ardiningrat saat menghadiri rapat koordinasi Satgas Saber Pungli UPP Aceh Wilayah Barat yang digelar di Aceh Barat, Selasa.

Dalam kegiatan tersebut, Ardiningrat hadir mewakili Kemenkum Aceh yang tergabung dalam Kelompok Kerja (Pokja) Pencegahan Satgas Saber Pungli UPP Aceh.

Dalam paparannya, Ardiningrat menjelaskan sejumlah langkah strategis yang telah dan akan dilakukan Kemenkum Aceh untuk memperkuat upaya pencegahan pungli, khususnya di unit-unit layanan publik.

"Kami terus menjaga eksistensi, konsistensi, dan komitmen Kemenkum Aceh dalam upaya pencegahan pungli. Ini bukan hanya program, tapi bagian dari budaya kerja yang terus dibangun," ujar Ardiningrat.

Baca: Kakanwil Kemenkum Aceh tekankan etika dan integritas kepada CPNS

Ia menyebut internalisasi nilai anti-pungli kepada jajaran ASN di Kemenkum Aceh terus dilakukan secara berkelanjutan. 

Selain itu, pihaknya juga membentuk tim pengawasan internal serta membuka akses pengaduan masyarakat untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas layanan.

"Sinergi lintas sektor juga kami perkuat. Pencegahan pungli harus dilakukan bersama-sama, tidak bisa sendiri. Harus ada sistem, pemantauan, dan komitmen bersama," jelasnya.

Rapat koordinasi ini dibuka langsung oleh Ketua Satgas Saber Pungli UPP Aceh dan dihadiri unsur Forkopimda serta instansi vertikal lainnya.

Kegiatan ini juga menjadi ajang konsolidasi untuk memastikan pelaksanaan fungsi pencegahan, pengawasan, dan penindakan pungli berjalan efektif.

Baca: Kemenkum Aceh verifikasi DPP PPA, Ini harapan Kakanwil Meurah Budiman

 



Pewarta: Redaksi
Editor : M.Haris Setiady Agus
COPYRIGHT © ANTARA 2025