Polisi memasang  garis polisi pada barang bukti tabung gas elpiji  non subsidi saat penggrebekan gudang elpiji ilegal di Desa Ateuk Jawo, Banda Aceh, Aceh, Jumat (23/5/2025). Dalam operasi tersebut, tim gabungan Polres Banda Aceh, Intel Kodam Iskandar Muda, Pertamina dan Disperindag  Aceh mengamankan satu unit gudang elpiji tanpa izin usaha berserta peralatan oplosan bbm, sebanyak 1.212 tabung gas elpiji non subsidi, sejumlah drum untuk penyimpanan minyak avtur, satu unit truk bermuatan tabung gas elpiji  dan mengamankan tujuh pekerja.  ANTARA FOTO/Ampelsa



Pewarta: Ampelsa
Editor : M.Haris Setiady Agus
COPYRIGHT © ANTARA 2025