Polisi memasang garis polisi pada barang bukti tabung gas elpiji non subsidi saat penggrebekan gudang elpiji ilegal di Desa Ateuk Jawo, Banda Aceh, Aceh, Jumat (23/5/2025). Dalam operasi tersebut, tim gabungan Polres Banda Aceh, Intel Kodam Iskandar Muda, Pertamina dan Disperindag Aceh mengamankan satu unit gudang elpiji tanpa izin usaha berserta peralatan oplosan bbm, sebanyak 1.212 tabung gas elpiji non subsidi, sejumlah drum untuk penyimpanan minyak avtur, satu unit truk bermuatan tabung gas elpiji dan mengamankan tujuh pekerja. ANTARA FOTO/Ampelsa
Pewarta: AmpelsaEditor : M.Haris Setiady Agus
COPYRIGHT © ANTARA 2025