Banda Aceh (ANTARA) - Tim Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh menyita sebanyak 90.248 batang rokok ilegal dalam operasi pasar gabungan bersama Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh di dua wilayah, Kabupaten Pidie Jaya dan Kabupaten Bireuen.
Kepala Seksi Bimbingan, Kepatuhan, dan Humas Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh Muparrih di Banda Aceh, Senin, mengatakan dalam operasi pasar tersebut, tim gabungan mengamankan seorang pedagang diduga menjual rokok ilegal.
"Ada sebanyak 90.248 batang rokok ilegal disita dalam operasi pasar gabungan bersama Satpol PP dan WH Aceh. Petugas juga mengamankan seorang pelanggar dalam operasi tersebut," katanya.
Baca juga: Bea Cukai Aceh gencarkan sosialisasi rokok ilegal kepada masyarakat
Muparrih menjelaskan operasi pasar penindakan rokok ilegal tersebut berlangsung pada 15 dan 16 Mei 2025. Dalam operasi tersebut, tim gabungan Bea Cukai Aceh beserta Satpol PP dan WH mendatangi sejumlah toko dan memeriksa apakah menjual rokok ilegal atau tidak.
Pada operasi di kawasan Lueng Putu dan Ulim, Kabupaten Pidie Jaya, tim gabungan menemukan rokok tanpa cukai di dua toko. Dari lokasi tersebut, tim mengamankan dan membawa seorang berinisial H ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Kemudian, operasi gabungan berlanjut ke kawasan Jangka dan Kota Bireuen di Kabupaten Bireuen. Petugas juga menyita rokok ilegal. Total rokok ilegal yang disita sebanyak 90.248 batang. Selanjutnya, puluhan ribu batang rokok ilegal tersebut dibawa ke Bea Cukai Aceh," kata Muparrih.
Muparrih menyebutkan penindakan rokok ilegal tersebut sesuai ketentuan Pasal 54 jo 56 UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang cukai sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan.
"Berdasarkan ketentuan pasal tersebut, semua barang hasil penindakan akan ditetapkan sebagai barang dikuasai negara," kata Muparrih menyebutkan.
Sementara, terhadap pelanggar berinisial H yang diamankan saat operasi pasar, kata dia, penanganan perkaranya diselesaikan melalui jalur administratif tanpa penyidikan lebih lanjut.
Menurut Muparrih, penyelesaian secara administratif sejalan dengan prinsip ultimum remidium, di mana pendekatan pidana digunakan sebagai upaya terakhir apabila penyelesaian administratif telah dilakukan secara penuh.
"Operasi ini merupakan bagian dai upaya keberlanjutan Bea Cukai Aceh dalam menekan peredaran rokok ilegal. Operasi ini untuk menjaga kepatuhan di bidang cukai dan mendukung terciptanya pasar yang adil serta legal," kata Muparrih.
Baca juga: Bea Cukai Banda Aceh gagalkan peredaran 524 ribu batang rokok ilegal
Pewarta: M.Haris Setiady AgusEditor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025