Banda Aceh (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menyelidiki indikasi dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar tahun anggaran 2023 dan 2024.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Ali Rasab Lubis di Banda Aceh, Jumat, mengatakan penyelidikan indikasi penyimpangan tersebut tindak masih tahap awal pengumpulan keterangan dan dokumen terkait pengadaan pagar pengaman jalan tersebut.
"Indikasi penyimpangannya masih dalam tahap penyelidikan. Artinya, penanganannya masih tertutup. Jaksa penyelidik masih sebatas pengumpulan keterangan dan dokumen terkait," kata Ali Rasab Lubis menyebutkan.
Baca juga: Kejati: Kasus korupsi pemeliharaan jalan di Pidie sudah P21
Dalam penyelidikan tersebut, kata dia, ada sejumlah pihak terkait dimintai keterangan. Dari hasil keterangan tersebut nanti dipelajari lebih detail, apakah memenuhi unsur tindak pidana korupsi atau tidak.
"Kami belum bisa menyampaikan keterangan detailnya karena penyelidikan ini sifatnya tertutup. Penyelidikan ini masih sebatas pengumpulan dana dan keterangan para pihak terkait," kata Ali Rasab Lubis.
Sementara itu, informasi dihimpun Asisten Tindak Pidana Khusus M Ali Akbar menyurati Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar untuk menyampaikan pemanggilan terhadap sejumlah kepala dinas dan pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar.
Adapun kepala dinas dan PPTK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar yang dipanggil pihak kejaksaan tersebut yakni Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Pertanian, serta Dinas Kelautan Perikanan.
Pemanggilan tersebut terkait penyelidikan dugaan penyimpangan dan kecurangan dalam proses pengadaan barang dan jasa di Unit Layanan Pengadaan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar tahun anggaran 2023 dan 2024.
Baca juga: Kejati Aceh cekal dua tersangka korupsi Badan Guru Penggerak
Pewarta: M.Haris Setiady AgusEditor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025