Banda Aceh (ANTARA) - Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Banda Aceh mendakwa seorang warga negara (WN) Pakistan melanggar visa atau izin tinggal selama berada di Provinsi Aceh.
Dakwaan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alfian dan kawan-kawan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Selasa.
Terdakwa Fazal Abbas hadir ke persidangan didampingi penerjemah bahasa. Persidangan dengan majelis hakim diketuai Said Hasan serta didampingi Zulkarnain dan M Yusuf.
Baca juga: Polres Aceh Timur tetapkan empat WNA tersangka penyelundupan Rohingya
Sebelumnya pembacaan dakwaan, majelis hakim sempat menanyakan apakah terdakwa didampingi penasihat hukum. Namun, terdakwa menjawab tidak didampingi penasihat hukum karena tidak ada biaya.
Terdakwa sempat menangis dan ditenangkan majelis hakim. Majelis hakim menyatakan kalau terdakwa tidak mampu membayar, ada penasihat hukum dari pos bantuan hukum mendampinginya. Terdakwa menyetujui didampingi penasihat hukum dari pos bantuan hukum.
Sementara itu, JPU dalam dakwaannya menyatakan terdakwa Fazal Abbas masuk ke wilayah Indonesia dengan visa kunjungan melalui Bandara Internasional Kuala Namu di Deli Serdang, Sumatera Utara, pada Desember 2024.
Pada Januari 2025, kata JPU, terdakwa berangkat ke Banda Aceh menggunakan angkutan darat. Di ibu kota Provinsi Aceh tersebut, terdakwa berjualan lukisan kaligrafi yang diakui karya adiknya yang saat itu berada di Palestina.
"Aktivitas terdakwa berjualan lukisan kaligrafi melanggar izin tinggal atau visa. Visa terdakwa ke Indonesia adalah kunjungan, bukan berniaga. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 122 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian," kata JPU.
Terhadap tuntutan jaksa penuntut umum, terdakwa maupun penasihat hukumnya menyatakan tidak berkeberatan. Sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan tiga saksi, dua dari Kantor Imigrasi Banda Aceh dan seorang saksi yang membeli lukisan dari terdakwa.
Baca juga: Empat WNA jadi tersangka penyelundupan Rohingya di Aceh Timur
Pewarta: M.Haris Setiady AgusEditor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025