Banda Aceh (ANTARA) - Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar menahan tersangka tindak pidana korupsi dana simpan pinjam Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan dengan kerugian negara mencapai Rp1,6 miliar.
Kepala Kejari Aceh Besar Jemmy Novian Tirayudi di Aceh Besar, Senin, mengatakan penahanan tersangka untuk kepentingan penuntutan pada persidangan di pengadilan.
"Penahanan dilakukan setelah jaksa penuntut umum menerima penyerahan tanggung jawab tersangka beserta barang bukti atau tahap dua dari penyidik Kejari Aceh Besar," kata Jemmy Novian Tirayudi.
Baca juga: Mantan anggota dewan divonis satu tahun penjara terkait korupsi PNPM
Ia menyebutkan tersangka berinisial M (35). Tersangka merupakan ketua unit kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan Kecamatan Simpang Tiga, Kabupaten Aceh Besar, pada 2014 hingga 2017.
Tersangka M dititipkan dan ditahan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Banda Aceh di kawasan Kahju, Kabupaten Aceh Besar. Tersangka ditahain untuk masa 20 hari ke depan dan penahanan dapat diperpanjang.
"M disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," katanya.
Jemmy Novian Tirayudi mengatakan M pada 2014 hingga 2017 mengelola dana simpan pinjam perempuan pada PNPM Mandiri Perdesaan di Kecamatan Simpang Tiga, Kabupaten Aceh Besar.
Namun, dalam pengelolaan terjadi penyimpangan seperti penyaluran tidak sesuai peruntukannya, dan lainnya. Perbuatan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang keuangan negara serta petunjuk teknis operasional PNPM Mandiri Perdesaan.
Perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp1,6 miliar lebih. Kerugian negara tersebut berdasarkan hasil perhitungan Inspektorat Kabupaten Aceh Besar, kata Jemmy Novian Tirayudi.
Kepala Kejari Aceh Besar menambah penyidik dalam mengusut kasus tindak pidana korupsi tersebut juga menyita uang sebesar Rp338,8 juta. Uang yang disita itu nantinya menjadi barang bukti di persidangan
"Kejari Aceh Besar menyiapkan sejumlah jaksa penuntut umum terbaik menangani perkara tindak pidana korupsi tersebut pada persidangan di pengadilan. Penanganan kasus ini merupakan komitmen kami dalam penegakan hukum," kata Jemmy Novian Tirayudi.
Baca juga: JPU tuntut mantan anggota DPRK Bireuen 18 bulan penjara terkait korupsi PNPM
Pewarta: M.Haris Setiady AgusEditor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025