Banda Aceh (ANTARA) - Polresta Banda Aceh mengamankan sebanyak 30 sepeda motor hingga 10 botol minuman keras (miras) saat melakukan razia atas laporan adanya balapan liar dari masyarakat di ibu kota provinsi Aceh itu.
"Kami mengamankan 30 sepeda motor yang melanggar aturan lalu lintas dan turut diamankannya 10 botol minuman keras berbagai merk yang diangkut menggunakan mobil," kata Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Heri Purwono, di Banda Aceh, Sabtu.
Kapolresta Banda Aceh menjelaskan, razia yang dilakukan dini hari tersebut sebagai respons atas laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas balap liar yang kerap mengganggu ketertiban umum.
Baca juga: Polresta Banda Aceh amankan 30 sepeda motor balapan liar di Ulee Lheue
Dalam razia ini, pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap mobil barang, mobil penumpang, dan sepeda motor yang melintas di Jalan Iskandar Muda Banda Aceh.
"Pemeriksaan difokuskan pada kelengkapan surat-surat kendaraan, adanya penggunaan senjata api ilegal, sopir maupun penumpang yang membawa senjata tajam dan bahan peledak serta narkotika maupun minuman keras," ujarnya.
Razia ini, lanjut dia, untuk meminimalisir ruang gerak pelaku kriminalitas serta mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polresta Banda Aceh.
Untuk saat ini, puluhan sepeda motor hingga minuman keras tersebut sudah diamankan ke Mapolresta Banda Aceh sebagai barang bukti.
Dalam kesempatan ini, dirinya juga menuturkan bahwa tren kegiatan ilegal di malam hari di Banda Aceh masih ada, hal itu karena ditemukannya miras dan pelanggaran lalu lintas.
"Bisa diprediksi pelaku kejahatan kemungkinan akan mencari jalur atau lokasi alternatif yang belum diawasi secara ketat. Maka, patroli dan razia ke depan dilakukan bersifat dinamis dan mobile," demikian Kombes Pol Joko Heri Purwono.
Baca juga: Polresta cegah aksi balapan liar remaja di Banda Aceh
Pewarta: Rahmat FajriEditor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025