Banda Aceh (ANTARA) - Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, Provinsi Aceh, menahan dua tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan memperdagangkan korban ke Laos.

Kepala Kejari Bireuen Munawal Hadi di Banda Aceh, Rabu, mengatakan penahanan kedua tersangka tersebut untuk kepentingan penuntutan pada persidangan di pengadilan.

"Penahanan dilakukan setelah jaksa penuntut umum Kejari Bireuen menerima penyerahan tanggung jawab perkara beserta barang bukti tahap dua dari penyidik Polda Aceh," katanya.

Baca juga: Pemerintah pulangkan lima warga Aceh korban TPPO di Myanmar

Munawal mengatakan kedua tersangka berinisial JS dan R. Keduanya ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Bireuen untuk kepentingan persidangan di pengadilan.

Ia mengatakan keterlibatan kedua tersangka dalam perkara TPPO berawal ketika korban atas nama M Arief menerima informasi lowongan pekerjaan dari seseorang bernama Firdaus pada Oktober 2023. Informasi lowongan pekerjaan tersebut berasal dari JS dan R.

Kemudian, korban menanyakan informasi tersebut kepada Firdaus. Firdaus menjelaskan pekerjaan tersebut adalah staf bagian penjualan di negara Laos. Gaji dari pekerjaan tersebut Rp12 juta per bulan.

"Orang bernama Firdaus tersebut juga menjelaskan biaya pembuatan dokumen perjalanan dan biaya perjalanan seluruhnya ditanggung perusahaan pemberi pekerjaan. Korban akhirnya tertarik dengan pekerjaan tersebut," kata Munawal Hadi menyebutkan.

Selanjutnya, korban berangkat dan tiba di Laos, pada 25 Oktober 2023. Korban dijemput oleh orang yang mengaku dari perusahaan pemberi pekerjaan. Selanjutnya, korban dibawa ke sebuah apartemen di negara tersebut.

Kemudian, kata Munawal Hadi, korban dipekerjakan mengoperasikan komputer dan telepon genggam. Korban bekerja selama tiga bulan. Pada bulan pertama, korban digaji 500 yuan, bulan kedua 300 yuan, dan bulan ketiga 1.500 yuan 

"Korban merasa dirugikan. Selanjutnya, korban melarikan diri dari apartemen dan pergi ke kantor perwakilan Indonesia di Laos pada 25 Januari 2024," kata Munawal Hadi menjelaskan.

Selanjutnya, kepolisian penyelidikan kasus tersebut dan menangkap JS dan R. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 4 jo Pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara. Jaksa penuntut umum segera menyusun dakwaan dan melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Bireuen. Kami juga menyiapkan tim jaksa penuntut umum menangani perkara tersebut dalam persidangan di pengadilan," kata Munawal Hadi.

Baca juga: Haji Uma kembali fasilitasi pemulangan korban TPPO dari Laos



Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025