Banda Aceh (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Provinsi Aceh mencatat penerimaan negara dari bea cukai pada Triwulan I, Januari hingga Maret 2025, di provinsi ujung barat Indonesia tersebut, mencapai Rp163,11 miliar.

Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kantor Wilayah DJBC Provinsi Aceh Leni Rahmahsari di Banda Aceh, Selasa, mengatakan realisasi penerimaan triwulan pertama tersebut sebesar 56,83 persen dari target penerimaan 2025 sebesar Rp287 miliar.

"Realisasi penerimaan bea cukai triwulan pertama 2025 tersebut meningkatkan sebesar 185,45 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya atau year on year," kata Leni Rahmahsari menyebutkan.

Baca juga: Bea Cukai Aceh musnahkan 1.765 karung bawang impor ilegal dan baju bekas

Ia mengatakan penerimaan triwulan pertama 2025 sebesar Rp163,11 miliar tersebut terbanyak dari bea masuk. Penerimaan bea masuk sebesar Rp156,3 miliar atau terealisasi sebesar 58,65 persen dari target. Penerimaan bea masuk tersebut tumbuh 182,8 persen secara year on year.

Berikutnya, penerimaan dari bea keluar sebesar Rp4,44 miliar atau dengan realisasi 106,47 persen dari target. Penerimaan bea keluar tersebut meningkatkan 213,85 persen secara year on year. 

Serta penerimaan dari cukai sebesar Rp2,37 miliar atau 14,15 persen. Penerimaan cukai yang tersebar dari tembakau. Penerimaan cukai tersebut meningkatkan 418 persen secara year on year, kata Leni Rahmahsari.

"Seluruh penerimaan bea keluar tersebut didapat dari ekspor produk kelapa sawit. Sedangkan penerimaan bea masuk dari impor propana butana serta dari sektor industri strategis di Aceh," katanya.

Sedangkan penerimaan dari perpajakan dari kegiatan Kepabeanan dan cukai, kata Leni Rahmahsari, hingga triwulan pertama 2025 di Aceh mencapai Rp486,94 miliar. Penerimaan perpajakan kepabeanan dan cukai tersebut terdiri PPN Impor Rp384,88 miliar atau tumbuh 301,49 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Berikutnya, penerimaan dari PPh Pasal 22 Impor sebesar Rp76,7 miliar atau tumbuh 163,37 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu atau year on year. Serta penerimaan dari PPh Pasal 22 ekspor Rp25,36 miliar dengan pertumbuhan sebesar 123,2 persen dari periode yang sama tahun lalu.

"Jika digabungkan penerimaan bea cukai dengan penerimaan perpajakan dari kegiatan kepabeanan dan cukai, maka total kontribusi DJBC Aceh hingga akhir 2025 mencapai Rp651,82 miliar atau tumbuh 234 persen dibandingkan tahun sebelumnya," katanya.

Leni Rahmahsari mengatakan Kantor Wilayah DJBC Aceh sebagai instansi vertikal terus berkomitmen mengamankan penerimaan negara dari sektor kepabeanan dan cukai seperti memfasilitasi eksplorasi migas dan membantu meningkatkan ekspor CPO.

"Kami juga memberikan asistensi UMKM untuk meningkatkan produksi dan ekspor, memperketat pengawasan peredaran rokok ilegal dan barang impor ilegal lainnya. Serta memberi kemudahan izin usaha kepabeanan dan cukai. Dan upaya lainnya yang dapat memberikan kontribusi penerimaan negara," kata Leni Rahmahsari.

Baca juga: Bea Cukai Aceh asistensi UMKM produksi briket kopi



Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025