Banda Aceh (ANTARA) - Majelis hajim memvonis seorang kepala sekolah di Kabupaten Pidie Jaya, Provinsi Aceh, karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS) dengan kerugian negara mencapai Rp377 juta lebih.
Vonis tersebut dibacakan majelis hakim diketuai Faisal Mahdi serta didampingi Anda Ariansyah dan Harmi Jaya masing-masing sebagai hakim anggota dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Jumat.
Terdakwa atas nama Hamidah, menjabat Kepala SMP Negeri Bandar Dua, Kabupaten Pidie Jaya. Terdakwa hadir ke persidangan didampingi tim penasihat hukumnya. Persidangan turut dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andriansyah dari Kejaksaan Negeri Pidie Jaya.
Baca juga: JPU dakwa kepala sekolah Pidie Jaya korupsi dana BOS Rp377,8 juta
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menghukum terdakwa Hamidah membayar denda Rp50 juta subsidair satu bulan kurungan. Serta membayar uang pengganti kerugian negara Rp377 juta lebih.
"Uang kerugian negara tersebut dikonversikan dengan barang bukti uang yang disita dari terdakwa pada saat penyidikan sebesar Rp377 juta lebih," kata Faisal Mahdi, ketua majelis hakim.
Majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Berdasarkan fakta di persidangan, kata majelis hakim, terdakwa selaku penanggung jawab tim manajemen BOS di sekolah yang dipimpinnya mengelola dana bantuan operasional sekolah tahun anggaran 2019 hingga 2022 dengan total mencapai Rp1 miliar lebih.
Dalam pengelolaannya, terdakwa tidak menggunakan dan mempertanggungjawabkan penggunaan dana bantuan operasional sekolah tersebut sebagai mana mestinya, sehingga menyebabkan kerugian negara.
Seperti pembelian dan pembayaran alat pendidikan yang bersumber dari dana BOS dilakukan fiktif. Terdakwa merekayasa bukti-bukti pengeluaran, seolah-olah benar dilakukan pembayaran dari kegiatan tersebut.
Kemudian, terdakwa memotong honorarium gaji guru tidak tetap. Serta tidak melibatkan komite sekolah dalam menyusun dan melaksanakan rencana kegiatan dan anggaran sekolah yang dibiayai dana BOS.
Vonis majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Pada persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut terdakwa Hamidah dengan hukuman 18 bulan penjara.
Selain pidana penjara, JPU juga menuntut terdakwa membayar denda Rp50 juta dengan subsidair atau hukum pengganti jika tidak membayar selama satu bulan kurungan.
JPU juga menuntut terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara Rp377 juta. Uang pengganti kerugian negara tersebut dikonversi dengan uang yang telah dikembalikan terdakwa pada saat penyidikan sebesar jumlah yang sama.
Atas putusan tersebut, terdakwa dan penasihat hukum maupun jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir. Majelis hakim memberikan waktu tujuh hari untuk masa pikir-pikir.
Baca juga: GeRAK: Dugaan Korupsi Dana BOS Aceh Barat di Peti-es
Pewarta: M.Haris Setiady AgusEditor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025