Banda Aceh (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, Provinsi Aceh, mengintensifkan program jaksa jaga desa guna meningkatkan kesadaran hukum masyarakat serta mencegah praktik tindak pidana korupsi, terutama dalam pengelolaan dana desa.

Kepala Kejari Bireuen Munawal Hadi di Banda Aceh, Kamis, mengatakan program jaksa desa tersebut merupakan atensinya Jaksa Agung dalam meningkatkan peran serta masyarakat pada pencegahan perbuatan melawan hukum.

"Kami terus mengintensifkan program jaksa jaga desa guna meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. Program jaksa jaga desa ini juga merupakan upaya kejaksaan mencegah tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana desa," katanya.

Baca juga: Kejari Bireuen tahan dua tersangka kepemilikan 108 kilogram ganja

Munawal Hadi menyebutkan program jaksa jaga desa tersebut di antaranya memberikan penyuluhan hukum kepada masyarakat. Serta pendampingan kepada aparatur desa dalam mengelola dana desa, sehingga bebas intervensi yang dapat mengganggu kemandirian.

Hasil dari program jaksa jaga desa, kata Munawal Hadi, terbentuknya desa siaga antikorupsi dan desa antipolitik uang. Pembentukan desa siaga antikorupsi dan antipolitik uang terbentuk atas inisiatif masyarakat.

"Kehadiran desa siaga antikorupsi juga bertujuan lebih mendekatkan kejaksaan dengan masyarakat. Serta dalam rangka menekan terjadinya tindak pidana korupsi dan meningkatkan kesadaran hukum di masyarakat," kata Munawal Hadi menyebutkan.

Hasil lainnya dari program jaksa jaga desa tersebut, kata dia, terbentuk klinik pelayanan hukum. Di klinik tersebut, masyarakat bisa bertanya dan berkonsultasi terkait dengan hukum. Klinik tersebut merupakan bagian dari penerangan hukum kejaksaan kepada masyarakat.

"Sedangkan program jaksa jaga desa selama bulan puasa Ramadhan, tim Kejari Bireuen bersafari ke 17 kecamatan di Kabupaten Bireuen, memberikan penerangan dan penyuluhan hukum. Dalam kegiatan tersebut, kami juga melibatkan instansi terkait lainnya," kata Munawal Hadi.

Baca juga: Kejari Bireuen eksekusi cambuk 10 terpidana pelanggaran syariat Islam



Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025