Banda Aceh (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menyosialisasikan program jaksa masuk sekolah (JMS) guna meningkatkan kesadaran hukum kalangan pelajar di provinsi ujung barat Indonesia tersebut.
"Program JMS ini merupakan inisiatif Kejaksaan Agung RI dalam meningkatkan kesadaran hukum di kalangan pelajar, baik sekolah menengah pertama maupun sekolah menengah atas, " kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Ali Rasab Lubis di Banda Aceh, Senin.
Pernyataan tersebut disampaikan Ali Rasab Lubis pada sosialisasi program JMS di SMK Negeri 3 Kota Banda Aceh. Sosialisasi diikuti puluhan pelajar di sekolah menengah kejuruan tersebut.
Baca juga: Kejari Bireuen gencarkan penyuluhan hukum cegah kenakalan remaja
Ali Rasab Lubis mengatakan program jaksa masuk pelajar merupakan upaya kejaksaan memberikan pemahaman hukum kepada pelajar. Dengan adanya pemahaman tersebut, pelajar bisa terhindar dari persoalan hukum.
"Kami berharap sosialisasi ini dapat melahirkan pelajar sadar hukum, sehingga membentuk generasi muda taat hukum dan terhindar dari perbuatannya melanggar hukum, seperti perundungan yang marak sekarang ini," kata Ali Rasab Lubis.
Ali Rasab Lubis juga mengapresiasi antusias kalangan pelajar mengikuti program JMS. Mereka juga terlihat aktif ketika bertanya. Pertanyaan yang mereka ajukan di antaranya menyangkut hukuman mati, narkoba, perundungan, serta undang-undang informasi dan transaksi elektronik.
Ia juga mengharapkan program JMS tersebut dapat memberikan wawasan hukum yang lebih luar kepada kalangan pelajar, khususnya SMK Negeri 3 Kota Banda Aceh sehingga menjadi generasi muda yang jauh dari perbuatannya melanggar hukum.
"Kami mengapresiasi keaktifan pelajar SMK Negeri 3 Kota Banda dalam bertanya pada program JMS tersebut. Ini yang kami harapkan, sehingga pelajar selaku generasi muda memahami lebih dalam mengenai hukum," kara Ali Rasab Lubis.
Baca juga: Kejati Aceh intensif pencegahan judi online kepada pelajar
Pewarta: M.Haris Setiady AgusEditor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025