Banda Aceh (ANTARA) - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut kepala sekolah di Kabupaten Pidie Jaya dengan hukuman 18 bulan penjara karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana bantuan operasional sekolah (bos) dengan kerugian negara Rp377 juta lebih.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU Andriansyah dari Kejaksaan Negeri Pidie Jaya dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Jumat.
Persidangan dengan majelis hakim diketuai Faisal Mahdi serta didampingi Anda Ariansyah dan Harmi Jaya masing-masing sebagai hakim anggota.
Baca juga: JPU dakwa kepala sekolah Pidie Jaya korupsi dana BOS Rp377,8 juta
Terdakwa atas nama Hamidah, menjabat Kepala SMP Negeri Bandar Dua, Kabupaten Pidie Jaya. Terdakwa hadir ke persidangan didampingi tim penasihat hukumnya.
Selain pidana penjara, JPU juga menuntut terdakwa membayar denda Rp50 juta dengan subsidair atau hukum pengganti jika tidak membayar selama satu bulan kurungan.
JPU juga menuntut terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara Rp377 juta. Uang pengganti kerugian negara tersebut dikonversi dengan uang yang telah dikembalikan terdakwa pada saat penyidikan sebesar jumlah yang sama.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," kata JPU.
Berdasarkan fakta di persidangan, kata JPU, terdakwa selaku penanggung jawab tim manajemen BOS di sekolah yang dipimpinnya mengelola dana bantuan operasional sekolah tahun anggaran 2019 hingga 2022 sebesar Rp1 miliar lebih.
Dalam pengelolaannya, kata JPU, terdakwa tidak menggunakan dan mempertanggungjawabkan penggunaan dana bantuan operasional sekolah sebagai mana mestinya.
Seperti pembelian dan pembayaran alat pendidikan yang bersumber dari dana BOS dilakukan fiktif. Terdakwa merekayasa bukti-bukti pengeluaran, seolah-olah benar dilakukan pembayaran dari kegiatan tersebut.
"Kemudian, terdakwa memotong honorarium gaji guru tidak tetap. Serta tidak melibatkan komite sekolah dalam menyusun dan melaksanakan rencana kegiatan dan anggaran sekolah yang dibiayai dana BOS," kata JPU.
Majelis hakim melanjutkan persidangan pada 21 Februari 2025 dengan agenda mendengarkan pembelaan terdakwa dan penasihat hukumnya.
Baca juga: Kejari Pidie Jaya tetapkan kepala sekolah tersangka korupsi dana BOS
Pewarta: M.Haris Setiady AgusEditor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025