Meulaboh (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Aceh Barat mulai menugaskan sejumlah auditor guna melakukan audit pengelolaan dana desa di sembilan gampong (desa) tersebar di sejumlah kecamatan di kabupaten setempat.

“Audit yang kita lakukan ini sebagai upaya menindaklanjuti sejumlah pengaduan yang sudah disampaikan oleh masyarakat, termasuk audit operasional,” kata Kepala Inspektorat Kabupaten Aceh Barat, Zakaria Mahmud kepada ANTARA di Aceh Barat, Rabu.

Ada pun desa yang saat ini dilakukan audit diantaranya Desa (Gampong) Rundeng, Gampong Padang Seurahet, Gampong Panggong, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat.

Baca juga: Pemkab Aceh Barat fokus pengembalian dana desa Rp34,9 miliar di 2025

Kemudian Gampong Aron Baroh Kecamatan Woyla, Gampong Teumarom Kecamatan Woyla Barat, Ranto Panyang Barat dan Gampong Peunaga Cut Ujong Kecamatan Meureubo, serta Gampong Suak Awee Kecamatan Kaway XVI, Kabupaten Aceh Barat.

Sedangkan untuk audit operasional yaitu dilakukan di Desa (Gampong) Lek-Lek, Kecamatan Panton Reue, Kabupaten Aceh Barat.

Zakaria menyebutkan audit yang dilakukan tersebut sebagai upaya untuk memastikan penggunaan dana desa yang telah dialokasikan pemerintah, diharapkan benar-benar dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta dapat dimanfaatkan oleh masyarakat.

Selain itu, audit yang dilakukan tersebut juga sebagai upaya meningkatkan penggunaan dana desa yang transparan serta dapat dipertanggung jawabkan, serta dilaksanakan sebagaimana ketentuan yang ada.

“Audit ini juga bertujuan untuk memastikan tidak ada pelanggaran dalam penggunaannya,” katanya.

Zakaria menyebutkan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat terus berupaya menciptakan pengelolaan anggaran dana desa sesuai ketentuan yang berlaku, sesuai perencanaan, serta penggunaan yang tepat sasaran, efisien serta mematuhi ketentuan yang ada.

Baca juga: DPMG galakkan penanaman pohon di desa untuk ketahanan pangan di Aceh



Pewarta: Teuku Dedi Iskandar
Editor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025