Banda Aceh (ANTARA) - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut mantan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Bireuen, Provinsi Aceh, dengan hukuman 18 bulan penjara terkait tindak pidana korupsi dana simpan pinjam Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM).

Tuntutan tersebut dibacakan JPU Siara Nedy dari Kejaksaan Negeri Bireuen dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Selasa.

Sidang dengan majelis hakim diketuai M Jamil serta didampingi Heri Alfian dan R Deddy, masing-masing sebagai hakim anggota.

Baca juga: Kejari Bireuen hentikan dua perkara berdasarkan keadilan restoratif

Terdakwa M Yusuf, Anggota DPRK Bireuen periode 2019-2024. Dalam perkara tersebut, terdakwa M Yusuf selaku Ketua Badan Kerjasama Antara Desa (BKAD) PNPM Mandiri Perdesaan Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh.

Selain pidana 18 bulan penjara, JPU juga menuntut terdakwa M Yusuf membayar denda Rp1 miliar. Jika terdakwa tidak membayar, maka dipidana selama tiga bulan kurungan.

"Terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," kata JPU.

JPU dalam tuntutannya menyebutkan terdakwa selaku BKAD dalam rentang waktu 2019 sampai dengan 2023 menyetujui dan mencairkan dana simpan pinjam yang bersumber dari PNPM kepada penerima tidak berhak seperti individu aparatur desa, pegawai negeri sipil dan lainnya.

"Padahal dalam petunjuk teknis operasional PNPM Mandiri Perdesaan yang dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri, kriteria peminjam dana tersebut merupakan kelompok perempuan, bukan individu," kata JPU.

JPU menyebutkan kerugian negara yang ditimbulkan akibat pencairan dana simpan pinjam yang tidak sesuai aturan tersebut mencapai Rp1,16 miliar. Kerugian negara tersebut berdasarkan hasil audit Inspektorat Aceh.

"Serta dikuatkan dengan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh dalam perkara yang sama dengan terdakwa lainnya," kata JPU menyebutkan.

Terdakwa M Yusuf maupun penasihat hukumnya menyatakan mengajukan pembelaan secara tertulis. Majelis hakim melanjutkan persidangan pada Senin (10/2) dengan agenda mendengarkan pembelaan terdakwa dan penasihat hukumnya.

Baca juga: Jampidum setujui penghentian penuntutan perkara narkotika di Aceh



Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025